Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menuju Partai Sosial Media yang Sesungguhnya

28 September 2017   09:02 Diperbarui: 28 September 2017   20:07 3367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rengking pengguna Facebook, April 2017 (Sumber: Hootsuite)

Taroklah sepertiga saja pengguna media sosial di Indonesia masuk partai sosial media maka artinya sudah mampu kalahkan perolehan suara PDI Perjuangan selaku juara satu dalam pemilu legislatif 2014 lalu.

Dengan paradigma politik luar jaringan seperti sekarang, partai dalam jaringan tentu sulit ikut pemilu dan masuk parlemen, tapi bukan mustahil perjuangan partai sosmed mampu mengisi kekosongan peran partai luar jaringan, di media sosial. Toh, tidak ada juga larangan warganet rangkap anggota partai sosmed dengan partai luar jaringan.

Laporan riset We Are Socialdan Hootsuite, yang dirilis hari Jumat (21/4/2017) lalu, menyebut jumlah pengguna Facebook di Indonesia mencapai 111 juta orang atau nomor empat di dunia, setelah Brazil (123 juta), India (213 juta) dan Amerika Serikat (219 juta).

Rengking pengguna Facebook, April 2017 (Sumber: Hootsuite)
Rengking pengguna Facebook, April 2017 (Sumber: Hootsuite)
Pun, pengguna Twitter di Indonesia menduduki peringkat lima besar di dunia. Walau peringkat lima, akan tetapi paling cerewet nomor satu di dunia.

Secara umum, menurut prediksi lembaga riset pasar eMarketer, jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2017 ini mencapai 112 juta orang atau menduduki peringkat ke-6 dunia, di bawah Jepang, Brazil, India, Amerika Serikat dan China.

Hingga tulisan ini dipublikasikan, setidaknya ada dua partai berbau internet di Indonesia, yaitu Social Media Party (Partai Socmed) dan Partai Ponsel. Sayangnya, perjuangan kedua partai ini tidak jelas dan tidak fokus memperjuangkan visi-misi kehidupan sosial media.

Partai Socmed, misalnya, yang aktif di Twitter dengan akun @PartaiSocmed (tapi tak begitu aktif di Facebook dan flatform media sosial lainnya), malah sibuk mengurusi dunia politik luar jaringan yang dijalankan oleh aktor-aktor politik partai luar jaringan. Bagaimana peran nyata partai ini terhadap kasus-kasus yang menimpa aktivis sosial media seperti dr. Otto Rajassa, misalnya, tidak jelas.

Tuh, simak :v (Sumber: partaiponsel.org)
Tuh, simak :v (Sumber: partaiponsel.org)
Apalagi Partai Ponsel. Visi-misi partai ini tidak jelas dan malah cenderung ngaco. Namanya Partai Ponsel, tapi perjuangannya malah berorientasi ekonomi dengan menjaring fulus dari warga melalui situs www.nikahsirri.com. Katanya, orientasi ekonomi demikian sebagai perwujudan ideologi partai yang "brutally honest".

Awalnya, penulis mengira Partai Ponsel akan fokus memperjuangkan kepentingan dunia perponselan, mulai sisi perangkat keras, perangkat lunaknya, hingga pengguna ponsel. Tahu-tahu cuma menjaring fulus, setidaknya yang nampak saat ini, hingga kemudian aktor utama pendirinya, Arwah (Aris Wahyudi), ditangkap polisi. Yang lebih ironis lagi, partai ini memanipulasi sentimen agama.

Yang penulis bayangkan, partai sosial media atau apapun varian namanya, fokus memperjuangkan prinsip-prinsip kebebasan bersosial media, peningkatan akses internet, kecepatan internet, dll namun dengan tetap menaati koridor hukum di dunia maya. Dengan demikian, siapapun aktivis sosial media yang diproses aparat hukum karena aktivitas sosial medianya, akan diadvokasi dan diperjuangkan.

Dalam hubungan ini, terutama untuk aktivis sosial media garis lurus, yaitu aktivis yang menulis atau menyampaikan satire seperti apa yang dilakukan dr. Otto Rajasa, dimana itikadnya baik dan terlihat baik, hanya saja pihak lain menafsirkan satire atau tulisannya sebagai penodaan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun