Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Siswa SD dan SMP di Kota Padang Diwajibkan Nonton Film G30S PKI

22 September 2017   22:38 Diperbarui: 1 Oktober 2017   09:40 5645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Film sarat kekerasan dan sadisme begini berbahaya buat anak-anak. Jikapun mau ditayangkan ulang lebih baik di bioskop supaya mudah memantau segmen umur yang boleh nonton, ini malah diwajibkan bagi anak-anak usia SD-SMP. Zaman sudah berubah.

Adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran bernomor 421.1/435/DP/Dikdas.3/2017 tertanggal 22 September 2017 perihal Edaran Menonton Film G30S/PKI. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan dan Kepala SMPN dan SMPS se-Kota Padang.

Pada intinya, surat tersebut memerintahkan semua kepala SD dan SMPN/S se-Kota Padang agar menugaskan siswanya dengan didampingi orang tua untuk menonton film G30S/PKI di stasiun televisi Padang TV pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 pukul 20.00 WIB. Setelah menonton siswa diwajibkan membuat resume dengan tulisan tangan, yang kelak akan dilombakan.

Film G30S/PKI atau Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI (1984) merupakan film dokumentasi-drama bermuatan propaganda rezim Orde Baru dalam semangat menggayang PKI yang sarat dengan kekerasan berdarah-darah. Di samping kontroversi terkait fakta yang diangkat film tersebut, alur utama cerita film ini sarat dengan kekerasan.

Pemutaran film G30S/PKI di sebuah stasiun televisi pada jam tayang utama (prime time) berpotensi memaparkan unsur kekerasan dan sadisme kepada khalayak penonton khususnya anak-anak. Apalagi jika menontonnya diwajibkan begini, maka akan lebih luas dan massif lagi ditonton anak-anak berikut akibatnya.

Berdasarkan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35/2014 (UU PA) menggolongkan setiap orang yang belum berusia 18 tahun termasuk kelompok umur anak-anak. Masih menurut UU ini, anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari unsur kekerasan dari sumber manapun, termasuk televisi dan di satuan pendidikan.

SE Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang (Sumber: Pemko Padang)
SE Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang (Sumber: Pemko Padang)
"Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain," tegas Pasal 9 Ayat (2) UU PA. Siswa usia SD dan SMP jelas masuk dalam ketentuan norma ini.

Pada Pasal 15 huruf D UU PA kembali menegaskan, "Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan." 

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan UU PA tersebut maka dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sedangkan untuk aspek perlindungan anak di media penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerbitkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 yang di dalamnya mengatur muatan perlindungan anak.

Terkait perlindungan anak, SPS mengaturnya dalam Bab x Pasal 14 Ayat (1) berbunyi, "Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran." Kemudian disebutkan pada Ayat (2), "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran."

Pasal-pasal selanjutnya dari SPS KPAI memberikan rambu norma-norma bagi lembaga penyiaran terkait dengan konten siaran yang bermuatan kekerasan, yang di dalamnya termasuk untuk melindungi anak-anak.

Atas dasar itu, beralasan kiranya bagi pihak-pihak terkait, khususnya Wali Kota Padang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI dan KPI untuk meninjau ulang, memperhatikan, menyikapi dan memantau kebijakan di Pemko Padang tersebut dan penayangan ulang film G30S/PKI di Padang TV, apakah telah sesuai atau ada melanggar UU Perlindungan Anak dan SPS KPI. 

Jika melanggar maka kebijakan Pemko Padang ini harus dihentikan. Begitupun penyiaran ulang film G30S/PKI di jam tayang utama dengan konten film yang sarat bermuatan kekerasan dan sadisme, jika melanggar SPS KPI maka wajib ditegur supaya filmnya tidak tayangkan.

Apapun keputusannya haruslah mengikuti norma UU Perlindungan Anak terutama asas kepentingan terbaik bagi anak. Satu dan lain hal, sangat mungkin kebijakan yang sama diterapkan pula di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.(*)

SUTOMO PAGUCI

Artikel terkait:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun