Atas dasar itu, beralasan kiranya bagi pihak-pihak terkait, khususnya Wali Kota Padang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI dan KPI untuk meninjau ulang, memperhatikan, menyikapi dan memantau kebijakan di Pemko Padang tersebut dan penayangan ulang film G30S/PKI di Padang TV, apakah telah sesuai atau ada melanggar UU Perlindungan Anak dan SPS KPI.Â
Jika melanggar maka kebijakan Pemko Padang ini harus dihentikan. Begitupun penyiaran ulang film G30S/PKI di jam tayang utama dengan konten film yang sarat bermuatan kekerasan dan sadisme, jika melanggar SPS KPI maka wajib ditegur supaya filmnya tidak tayangkan.
Apapun keputusannya haruslah mengikuti norma UU Perlindungan Anak terutama asas kepentingan terbaik bagi anak. Satu dan lain hal, sangat mungkin kebijakan yang sama diterapkan pula di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.(*)
SUTOMO PAGUCI
Artikel terkait:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H