Film sarat kekerasan dan sadisme begini berbahaya buat anak-anak. Jikapun mau ditayangkan ulang lebih baik di bioskop supaya mudah memantau segmen umur yang boleh nonton, ini malah diwajibkan bagi anak-anak usia SD-SMP. Zaman sudah berubah.
Adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran bernomor 421.1/435/DP/Dikdas.3/2017 tertanggal 22 September 2017 perihal Edaran Menonton Film G30S/PKI. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan dan Kepala SMPN dan SMPS se-Kota Padang.
Pada intinya, surat tersebut memerintahkan semua kepala SD dan SMPN/S se-Kota Padang agar menugaskan siswanya dengan didampingi orang tua untuk menonton film G30S/PKI di stasiun televisi Padang TV pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 pukul 20.00 WIB. Setelah menonton siswa diwajibkan membuat resume dengan tulisan tangan, yang kelak akan dilombakan.
Film G30S/PKI atau Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI (1984) merupakan film dokumentasi-drama bermuatan propaganda rezim Orde Baru dalam semangat menggayang PKI yang sarat dengan kekerasan berdarah-darah. Di samping kontroversi terkait fakta yang diangkat film tersebut, alur utama cerita film ini sarat dengan kekerasan.
Pemutaran film G30S/PKI di sebuah stasiun televisi pada jam tayang utama (prime time) berpotensi memaparkan unsur kekerasan dan sadisme kepada khalayak penonton khususnya anak-anak. Apalagi jika menontonnya diwajibkan begini, maka akan lebih luas dan massif lagi ditonton anak-anak berikut akibatnya.
Berdasarkan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35/2014 (UU PA) menggolongkan setiap orang yang belum berusia 18 tahun termasuk kelompok umur anak-anak. Masih menurut UU ini, anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari unsur kekerasan dari sumber manapun, termasuk televisi dan di satuan pendidikan.
Pada Pasal 15 huruf D UU PA kembali menegaskan, "Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan."Â
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan UU PA tersebut maka dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sedangkan untuk aspek perlindungan anak di media penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerbitkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 yang di dalamnya mengatur muatan perlindungan anak.
Terkait perlindungan anak, SPS mengaturnya dalam Bab x Pasal 14 Ayat (1) berbunyi, "Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran." Kemudian disebutkan pada Ayat (2), "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran."
Pasal-pasal selanjutnya dari SPS KPAI memberikan rambu norma-norma bagi lembaga penyiaran terkait dengan konten siaran yang bermuatan kekerasan, yang di dalamnya termasuk untuk melindungi anak-anak.