Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jerat "Obstruction of Justice" Mengintai Pansus Angket KPK

6 September 2017   12:18 Diperbarui: 11 September 2017   09:56 3778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berhubung perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan tersebut harus dilakukan dengan sengaja maka penyidik, dapat melalui bantuan ahli hukum pidana untuk melakukan konstruksi hukumnya, apakah jenis kesengajaan tersebut masuk kategori kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian, kesengajaan sebagai kemungkinan, dll.

Penulis berpendapat, untuk perbuatan mencegah dan menggagalkan, kategori kesengajaan haruslah berbentuk kesengajaan sebagai maksud. Dalam hukum pidana, kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) adalah kesengajaan untuk mencapai tujuan, artinya: antara motivasi pelaku melakukan dan akibat dari perbuatan tersebut benar-benar terwujud.

Untuk perbuatan merintangi lebih cocok menggunakan teori jenis kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn). Di sini pelaku sengaja melakukan perbuatannya, akan tetapi bagaimana hasilnya atau akibat dari perbuatan merintangi itu belum dapat dipastikan hasilnya namun merupakan suatu kemungkinan akan terjadi.

Kategori perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan tersebut harus jelas ditujukan pada kasus apa dan tersangka atau terdakwa atau saksi siapa orangnya. Tidak bisa jika kasusnya belum jelas. Dan subjek pelaku adalah orang, bukan lembaga.

Dugaan perbuatan Pansus Angket

Jika ditarik ke belakang, salah satu tujuan utama DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK adalah untuk menyelidiki kebenaran keterangan Miryam S Haryani, saksi dan tersangka/terdakwa dalam kasus KTP-e,  yang disebut mengaku ditekan anggota Komisi III DPR RI. Pansus lantas meminta KPK membuka rekaman proses penyidikan terhadap Miryam. 

Atas permintaan Pansus Angket tersebut, KPK menyatakan keberatan. Alasan KPK, proses penyidikan bersifat rahasia dan hanya bisa dibuka di dalam persidangan. 

Hemat penulis, di titik perbuatan inilah pintu masuk utama KPK jika hendak membidik seluruh anggota dan pimpinan Pansus Angket KPK dengan menggunakan Pasal 21 UU No 31/1999 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP (pasal penyertaan dan perbantuan). Jadi seluruh anggota dan pimpinan Pansus Angket KPK, tanpa kecuali, dianggap terlibat, setidaknya masuk kategori penyertaan dan perbantuan.

Faktanya, Pansus Angket KPK telah masuk ke ranah penyidikan, penuntutan atau materi persidangan dalam perkara korupsi KTP-e. Dalam bahasa lain, Pansus Angket KPK telah melakukan intervensi langsung dalam proses hukum yang sedang berjalan, bentuknya: meminta rekaman penyidikan dibuka.

Kongkritnya, Pansus Angket KPK diduga telah merintangi proses penyidikan, penuntutan atau persidangan perkara korupsi dengan saksi/tersangka/terdakwa Miryam S Haryani. Lebih umum lagi, Pansus Angket KPK dianggap merintangi keseluruhan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e. 

Dugaan atas perbuatan tersebut adalah masuk akal, oleh karena Ketua Pansus Angket KPK (Agun Gunandjar Sudarsa) disebut-sebut ikut menerima aliran dana KTP-e selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS. Bahkan, Ketua DPR RI (Setya Novanto) telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus KTP-e ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun