Apapun keputusannya, apakah seponering akan digunakan atau tidak, tergantung Jaksa Agung selaku pemilik tunggal kewenangan ini. Namun bila diurut ke belakang, tergantung juga penyidik di kepolisian oleh karena kasusnya masih berjalan di kepolisian.
Tentu saja wacana seponering untuk saat ini dinilai masih terlalu dini kalau tidak disebut prematur. Hal mana karena penyidikannya saja belum selesai.Â
Seponering baru relevan atau dapat dilakukan jika perkara di tingkat penyidikan sudah selesai dan dilimpahkan ke dan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum pada kejaksaan setempat.
Untuk itu, jika wacana ini mau diimplementasikan, Rizieq harus kembali ke Indonesia untuk melanjutkan proses hukum secara lebih leluasa.Â
Proses hukum "terbang" yang dilakukan penyidik pergi-pulang Indonesia-Arab, seperti terjadi saat ini, dinilai tidak efektif dan efisien.Â
Tentu akan menyulitkan bahkan mustahil untuk memutuskan perkara dinyatakan lengkap, dimana perlu pelimpahan berkas perkara berikut tersangkanya, sementara tersangkanya sendiri berada di luar negeri.(*)
SUTOMO PAGUCI
Artikel Terkait:
Polemik Penghentian Kasus Rezieq Shihab
Rizieq Shihab Harus Ditahan, Tidak Boleh Tidak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H