Dengan demikian, satu-satunya jalan yang lebih beralasan menurut hukum, Rizieq "paksa" penghentian penyidikan melalui putusan praperadilan, itupun andai pengadilan sependapat.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa Rizieq hingga kini belum juga mengajukan praperadilan, sementara ia berargumen bahwa bukti dalam kasusnya direkayasa? Apakah takut?
Beberapa dugaan dapat diajukan. Antara lain, jika kasusnya diajukan ke muka persidangan praperadilan, maka semua alat bukti akan dipaparkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum. Di sini bakal membuat Rizieq makin "babak belur" di mata publik, sedangkan kasusnya sendiri belum tentu dapat dimenangkan.(*)
SUTOMO PAGUCI
Artikel Terkait:
Menimbang Seponering Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Harus Ditahan, Tidak Boleh Tidak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H