Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Polemik Penghentian Kasus Rizieq Shihab

21 Agustus 2017   10:15 Diperbarui: 5 September 2017   15:17 2753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rizieq Shihab dan Amien Rais di Mekah (Foto: Istimewa)

Dengan demikian, satu-satunya jalan yang lebih beralasan menurut hukum, Rizieq "paksa" penghentian penyidikan melalui putusan praperadilan, itupun andai pengadilan sependapat.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa Rizieq hingga kini belum juga mengajukan praperadilan, sementara ia berargumen bahwa bukti dalam kasusnya direkayasa? Apakah takut?

Beberapa dugaan dapat diajukan. Antara lain, jika kasusnya diajukan ke muka persidangan praperadilan, maka semua alat bukti akan dipaparkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum. Di sini bakal membuat Rizieq makin "babak belur" di mata publik, sedangkan kasusnya sendiri belum tentu dapat dimenangkan.(*)

SUTOMO PAGUCI

Artikel Terkait:

Menimbang Seponering Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Harus Ditahan, Tidak Boleh Tidak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun