Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Berkaca dari Kasus Marliem: Publikasi Media dapat Membahayakan Nyawa Saksi

13 Agustus 2017   09:13 Diperbarui: 13 Agustus 2017   22:20 1597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyidik, berdasarkan wewenang diskresi yang melekat pada jabatannya, bisa memilah-milah mana informasi yang perlu ditutup dan mana yang aman untuk dibuka ke publik melalui media massa.

Dalam kasus-kasus korupsi dan narkotika, festivalisasi proses dan materi penyidikan, termasuk para saksi kunci, akan sangat riskan. Namun fakta di lapangan festivalisasi demikian masih marak dilakukan.

Tentu saja banyak pembenar atau motif atas festivalisasi penyidikan demikian, seperti sebagai wujud keterbukaan pada publik, pemenuhan hak publik untuk mengakses informasi, untuk pamer kehebatan (pencitraan), membela diri di mata publik, agar diperhatikan atasan, dll.

Apapun pembenar dan motifnya, festivalisasi penyidikan melanggar asas penyidikan yang sifatnya tertutup untuk umum. Asas terbuka untuk umum eksplisit disebut undang-undang baru ada ketika perkara sudah disidangkan di pengadilan.

Festivalisasi penyidikan juga kontraproduktif. Sebab, penyidikan menyasar pengumpulan dan proses terhadap alat-alat bukti, yang akan rawan terganggu jika prosesnya digembar-gemborkan ke hadapan media massa.(*)

SUTOMO PAGUCI

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun