Penyidik, berdasarkan wewenang diskresi yang melekat pada jabatannya, bisa memilah-milah mana informasi yang perlu ditutup dan mana yang aman untuk dibuka ke publik melalui media massa.
Dalam kasus-kasus korupsi dan narkotika, festivalisasi proses dan materi penyidikan, termasuk para saksi kunci, akan sangat riskan. Namun fakta di lapangan festivalisasi demikian masih marak dilakukan.
Tentu saja banyak pembenar atau motif atas festivalisasi penyidikan demikian, seperti sebagai wujud keterbukaan pada publik, pemenuhan hak publik untuk mengakses informasi, untuk pamer kehebatan (pencitraan), membela diri di mata publik, agar diperhatikan atasan, dll.
Apapun pembenar dan motifnya, festivalisasi penyidikan melanggar asas penyidikan yang sifatnya tertutup untuk umum. Asas terbuka untuk umum eksplisit disebut undang-undang baru ada ketika perkara sudah disidangkan di pengadilan.
Festivalisasi penyidikan juga kontraproduktif. Sebab, penyidikan menyasar pengumpulan dan proses terhadap alat-alat bukti, yang akan rawan terganggu jika prosesnya digembar-gemborkan ke hadapan media massa.(*)
SUTOMO PAGUCI
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI