Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah ditetapkan tersangka dan menjadi buronan. Artinya, HRS tidak koperatif.
Aturan hukum mengatur bahwa polisi punya kewenangan subjektif untuk menahan tersangka yang tak koperatif.
Bercermin pada kasus-kasus lain, tersangka buron yang tertangkap atau menyerahkan diri harus ditahan, tidak boleh tidak.
Permasalahannya, apakah polisi tunduk atau tidak dengan tekanan dan ancaman massa Front Pembela Islam (FPI). Berkaca pada kasus Ahok, polisi jelas terlihat tunduk pada tekanan massa.
Sebagaimana diketahui, hari ini keluar pernyataan dari kaki tangan HRS bahwa umat sudah siap, silahkan HRS pulang.
Pada pernyataan lain disebut bandara bakal lumpuh jika HRS dijemput dan ditahan.
Pada sisi lain, sebagaimana disebut di atas, aturan jelas menyebut kewenangan polisi menahan tersangka yang tak koperatif.
Jika polisi gagal belajar dari kasus Ahok dan tunduk pada tekanan massa, maka: copot lencana polisi itu, buang di got saja! Banser NU diyakini mampu amankan bandara, masa polisi takut.
HRS tidak koperatif, wajib ditahan. Tidak boleh tidak.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H