Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Perlu Dibentuk Polisi Swasta Indonesia?

10 September 2016   09:26 Diperbarui: 10 September 2016   13:38 1254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada kesan kuat di tengah masyarakat bahwa setiap berurusan dengan polisi artinya adalah uang keluar. Kadang saya harus berpanjang lebar menjelaskan kepada klien/calon klien bahwa tidak setiap berurusan dengan polisi harus kasih duit. Setelah urusan fee advokat disepakati, kadang klien masih bertanya lugu, "Berapa uang kita kasih ke polisi, Pak?"

Masyarakat tahunya setiap berurusan dengan polisi harus kasih uang. Kalau tak kasih uang gak akan dilayani dengan baik. Maka ada anekdot jangan lapor polisi kalau kehilangan kambing. Nanti malah sama dengan kehilangan sapi karena kasih duit kepada oknum polisi. Padahal ini cuma oknum.

Atas situasi sosiologis demikian mengapa tak sekalian disahkan polisi swasta. Kepada polisi swasta begini masyarakat boleh dan sah membayar setiap kali berurusan. Polisi resmi tetap ada. Kalau mau berurusan dengan polisi tanpa membayar, ke polisi pemerintah/negeri. Jadi masyarakat ada pilihan.

Polisi swasta berbadan hukum, misalnya PT, firma dll. Ada pemisahan tanggung jawab eksekutif perseoran dan pemilik modal. Seperti perusahaan jasa pengamanan hanya sedikit berbeda. Polisi swasta berhak dapat izin memegang senjata api dengan syarat-syarat yang ditentukan. Berhak menggunakan senjata tersebut sesuai protap mirip polisi negeri. Berhak memiliki fungsi pengamanan dan reserse.

Kalau seseorang mobilnya digondol maling tinggal pilih: lapor polisi negeri atau polisi swasta. Jika melapor pada polisi swasta biaya tinggal disepakati rinciannya. Biayanya dapat terdiri dari tiga jenis: biaya operasional, honorarium untuk polisi swasta yang berkerja, dan success fee misalnya 5% dari nilai barang hanya jika berhasil. Saat si penjahat tertangkap si polisi swasta berwenang melakukan langkah penyidikan, pengembangan, melakukan proses verbal, lalu melimpahkan pada jaksa untuk disidangkan.

Tentu banyak peraturan perundang-undangan perlu direvisi khususnya UU Kepolisian. Bolehlah wacana ini dinilai serius atau sekedar buat lucu-lucuan.(*)

SUTOMO PAGUCI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun