Sesampai di KPA Pelangi kami disambut oleh Ibu dan Buya Masnil yang ramah dan suka bercerita. Buya Masnil (52 tahun) sangat terkenal di Pasaman Barat karena seorang tokoh masyarakat di sana sekaligus tokoh pemekaran Kabupaten Pasaman Barat, yang memisahkan diri dari kabupaten Pasaman Timur. Buya Masnil dapat dikontak dinomor 081267907009.
Upaya pihak pos pengelola pendakian gunung Talamau terkait sampah patut diapresiasi positif. Karena upaya ini maka jalur pendakian gunung Talamau hingga puncak sangat bersih. Di puncak gunung Talamau bahkan tidak ada ditemui satupun sampah. Namun masih ditemui corat-coret spidol di batu, namun tidak banyak.
Turun dari ojek kami langsung start berjalan kaki menuju pos Sulingan. Namun baru berjalan kurang dari satu jam, rekan Muvu Ardie mengaku mengantuk. Kami putuskan istirahat di sebuah pondok petani di tengah-tengah kebun jagung, tak jauh dari tepi jalan. Di pondok ini kami tidur dari sekitar pukul 23.30 WIB hingga sekitar pukul 5 WIB. Kami serempak terjaga karena kursi papan tempat saya tidur tiba-tiba ambruk. Hehehe.
Konflik Jalur Pendakian
Seperti telah diceritakan di atas. Setelah pos Sulingan akan ketemua punggungan tempat pertemuan jalur Pinaga dan jalur Lubuk Landua. Nah, di titik pertemuan inilah, tepatnya di pintu jalur Lubuk Landua, ada dipasang barikade kayu-kayu pengahalang. Dari pagar atau barikade kayu tsb terlihat upaya untuk menghalangi pendaki lewat jalur Lubuk Landua. Diduga kuat barikade kayu tsb dipasang oleh pihak pos pendaftaran jalur Pinaga.
Dari temuan tsb, dan ditambah cerita Buya Masnil, memang ada semacam konflik antara KPA Pelangi dan KPA Walet yang mengelola pendaftaran jalur Pinaga. Sampai saat ini nampaknya konflik tsb masih menemui jalan buntu. Hal ini yang patut disesalkan, karena sampai mengganggu jalur pendakian.
Konflik harusnya tidak boleh berimbas pada pendaki. Karena itu disarankan, jika benar koflik terus berlanjut, kiranya dapat diselesaikan secara adat atau kekeluargaan. Jika tidak bisa juga, bawa ke jalur hukum. Bukan dengan main hakim sendiri menganggu jalur pendakian, yang jelas-jelas tidak ada larangan pemerintah untuk melaluinya.(*)
SUTOMO PAGUCIÂ