[caption caption="Momen setelah sandera dibebaskan, 1996. Foto: NN, dokumentasi TNI."][/caption]
Tahukah anda, bahwa operasi pembebasan sandera di Mapenduma, Wamena, Irian Jaya, 1996, yang digadang-gadang Prabowo dan pengikutnya sebenarnya adalah operasi illegal, diluar wewenang dan melangkahi Pangab. Demikian diputuskan oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) No. KEP/03/VIII/1998/DKP bertanggal 21 Agustus 1998.
[caption caption="Kaskus/NN"]
[caption caption="Kaskus/NN"]
Dalam keputusan yang sama terungkap, Prabowo tidak hanya melakukan perbuatan pidana militer dalam penculikan dan penghilangan paksa para aktivis pada 1997-98, tetapi juga menggerakkan satgas secara ilegal di Timor-Timur dan Aceh serta pengamanan presiden di Vancouver, Canada.
Hanya karena Prabowo seorang menantu Presiden Soeharto, pelanggaran-pelanggaran Prabowo tersebut "didiamkan" sekian waktu lamanya.
[caption caption="Prabowo diberhentikan. Foto: NN, dokumentasi TNI."]
Hingga akhirnya, akumulasi berbagai pelanggaran berat tersebut mengakhiri karir militer Prabowo tahun 1998, sesuai rekomendasi DKP.
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H