Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengemis Merupakan Tindak Pidana, Modus, dan Tanggung Jawab Negara

12 Oktober 2013   21:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:37 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, sikap seorang pemimpin politik dalam membina pengemis telah dicontohkan dengan baik oleh pasangan Jokowi-Ahok dan Walikota Bandung Ridwan Kamil. Saya setuju dengan solusi mereka. Para pengemis dipekerjakan sebagai tenaga kebersihan kota dengan sistem dan gaji tertentu. Akan lebih baik jika gajinya sesuai standar upah minimum, kecuali jika APBD memang belum memungkinkan untuk itu.

Sayang sekali di beberapa kota yang mengaku sangat Islami namun pesan moral Nabi Muhammad SAW tersebut belum diterapkan. Sebut saja contoh Kota Padang. Di kota ini cukup banyak pengemis di jalan-jalan dan perempatan lampu merah. Belum lagi yang datang ke rumah-rumah. Nyaris tanpa pembinaan sebagaimana dilakukan kota Bandung dan Jakarta.

(SP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun