Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hati-hati Ngehina Politisi

6 September 2013   08:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:17 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bolehlah dikatakan penjajah Belanda lebih "sayang" pada warga jajahannya ketimbang pembuat UU ITE terhadap anak bangsa sendiri. Harus diingat kata kunci ini: hanya karena pencemaran nama baik.

Pada sisi lain ada rasionalitasnya mengapa ancaman pasal pencemaran nama baik di dunia maya lebih tinggi dibandingkan dalam KUHP. Sebab, penyebaran informasi di dunia maya jauh lebih cepat dan tak terkendali dibandingkan di dunia nyata. Dalam waktu sekejap informasi bisa tersebar ke seluruh dunia dan ini sulit untuk ditarik kembali.

Situasi demikian dapat menjadi pelajaran bagi siapapun penggiat dunia maya untuk berhati-hati dengan ancaman pasal UU ITE. UU ini dapat "memakan" siapapun anak bangsa, dari Prita Mulya Sari sampai Benny Handoko. Hanya karena dituduh mencemarkan nama baik.

(SP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun