Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hidup Ahmadiyah! Hidup Ahmadiyah!

18 Mei 2013   16:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:23 1275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13688681521584066505

[caption id="attachment_244108" align="aligncenter" width="653" caption="Masjid Jemaah Ahmadiyah di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dibakar massa radikalis, Minggu (5/5/2013). Foto: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA"][/caption] Apa maunya para radikalis yang fundies, fanatik, puritan dan kecanduan agama ini. Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya (5/5), di Tulungagung (16/5), dll ditindasnya habis-habisan. Rumah ibadah dan rumah tinggal mereka dirusak dengan semena-mena. Seperti biasa, polisi baru sigap setelah kejadian. Mirip pemadam kebakaran. Masjid dan rumah Jemaah Ahmadiyah di Tasikmalayah dirusak dan dibakar massa radikalis. Sementara hal yang sama juga terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Masjid Baitul Salam Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur, dirusak massa radikalis. Apa yang dialami oleh Jemaah Ahmadiyah Sumbar relatif sama dengan di Tasik dan Tulungagung. Tiga minggu lalu saya baru berdiskusi panjang dengan anak-anak muda Ahmadiyah Sumbar yang kebetulan tinggal di Padang. Saat itu peluncuran buku terbitan LBH Padang bertajuk Ketika Kebebasan Beragama, Berkeyakinan, dan Berekspresi Diadili yang dilaksanakan di Hotel Grand Zuri, Padang. Salah satu poin bahasan dari buku ini adalah represi yang dialami oleh Jemaah Ahmadiyah Sumbar. Sejak sekitar awal tahun 2008 Jemaah Ahmadiyah Sumbar telah mengalami kekerasan dan ancaman oleh massa radikalis di Sumbar. Lahirnya Pergub Sumbar No 17 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Islamiyah (JAI) di Sumatera Barat malah memperuncing penekanan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Sumbar yang diperkirakan berjumlah 1.500 orang tersebar di lima kabupaten kota. Dalam bukunya itu LBH Padang mencatat, pada April 2011, puluhan Jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Lubuk Begalung dan di Jalan Palinggam, Padang, merasa terusik, terganggu dan terancam jiwanya dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Hal serupa terjadi pada Jemaah Ahmadiyah di Kelurahan Pampangan, Padang. Mereka dilarang beribadah solat Jumat oleh Kepolisian Sektor Padang Timur karena ada ancaman akan didemo oleh masyarakat yang anti Ahmadiyah (hlm 73). Bukannya polisi menghalau orang yang akan berdemo itu, ini malah Jemaah Ahmadiyah yang akan menunaikan ibadah, yang seharusnya dilindungi berdasarkan perintah Konstitusi UUD 1945, dilarang beribadah. Atau, bukannya kepolisian menangkap para pengancam yang sudah terkategori melanggar hukum pidana, ini malah Jemaah Ahmadiyah yang kena ancam yang disuruh ngalah. Begitulah gambaran kecil nasib tragis Jemaat Ahmadiyah di Nusantara ini. Negara yang konstitusi UUD-nya menjamin kebebasan beragama, agama apapun, sebagai hak asasi manusia yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Nyatanya, kebebasan agama di Indonesia khususnya bagi umat minoritas malah dikurang-kurangi oleh, ya ampun, level peraturan setingkat Keputusan Jaksa Agung, SKB, Pergub, Surat Edaran Kepala KUA, dsb yang diluar hirarki norma hukum dan levelnya jauuuuuh sekali di bawah UUD 1945. Ironisnya, SBY selalu Presiden tanpa malu-malu menerima penghargaan kerukunan beragama "Word Statesman Award" dari Appeal of Conscience Foundation (ACF) meskipun dikritik keras banyak pihak. Jelas-jelas kerukunan agama di dalam negeri amburadul. Entah ditarok di mana otak SBY dan kroninya ini sehingga kekerasan atas nama agama hanya disikapi dengan level kebijakan "keprihatinan" semata. Padahal, jelas-jelas kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang paling asasi yang dijamin UUD 1945, aturan dasar tertinggi di Indonesia. Perlindungan hukum dan politik atas kebebasan beragama harusnya lebih tinggi dibandingkan pemberantasan terorisme dan pemberantasan korupsi sekalipun. 8,5 tahun kepemimpinan SBY kaum beragama minoritas di Indonesia---khususnya Katolik, Protestan, Syiah, Ahmadiyah, dll---mengalami tekanan yang luar biasa. Rumah tinggal dan rumah ibadah mereka dirusak. Pendirian gereja dipersulit. Namun pemerintah sepertinya absen melindungi HAM warga negara. Penulis bukan bagian dari Jemaah Ahmadiyah namun mendukung sepenuhnya eksistensi mereka di bumi Nusantara ini. Dukungan ini berlandaskan semangat pembebasan, semangat konstitusi, dan semangat hak asasi manusia yang paling asasi. Hidup Ahmadiyah! Hidup Ahmadiyah! Merdeka! (SP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun