Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Rakyat Tani yang Tak Dianggap

23 September 2013   09:15 Diperbarui: 26 Oktober 2015   09:28 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rakyat tani awam sekali dengan hukum pertanahan dan hak-haknya. Advokasi terkait hal ini paling-paling dilakukan oleh NGO/LSM, seperti Warsi, LBH, PBHI, dll. Pemerintah baru turun jika ada korporasi pertanian atau lahan pertanian yang dikelola secara kelompok dan berbadan hukum, misalnya Koperasi dan Kelompok Tani.

Di kampung-kampung yang pelosok, sebut saja di pedalaman bernama Muarasiau, Madras, dan Jangkat, di Kabupaten Merangin, Jambi, rerata rakyat tani tak bergabung dalam Koperasi atau Kelompok Tani. Hal yang sama di pedalaman Bengkok, Curup, dan Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Tak ada lembaga atau pemerintah yang advokasi soal ini. Rakyat tani tak paham.

Tak heran jika bantuan-bantuan pemerintah tak sampai pada mereka. Bantuan hanya diberikan pada rakyat tani yang berkumpul dalam suatu wadah, minimal Kelompok Tani yang terdaftar di pemerintah setempat. Pembinaan wadah kelompok tani demikian baru terlihat pada petani-petani yang tergabung dari program transmigrasi, hal ini sebagaimana penulis amati di Bengkulu Utara. Kelompok Tani demikian mudah ditemui di Unit I-VIII di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Pengorganisasian para petani transmigran sudah lumayan bagus.

Dari uraian di atas terlihat betapa banyak masalah rakyat tani di Indonesia. Karenanya, peringatan Hari Tani Nasional, dan penyusunan rencana kerja untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani, sesuai amanat Keppres No 169/1963, masih relevan untuk dilaksanakan oleh negara cq. pemerintah.

SUTOMO PAGUCI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun