Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Prabowo Mulai Terancam?

13 Maret 2013   08:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:52 2719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika sistem hukum nasional nampak kepayahan menyelesaikan penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997-98 tersebut, nah, mengapa tidak membawa kasusnya ke ICC, terlepas diterima atau ditolak permohonan tersebut. Jika sudah di ICC niscaya tidak ada kekuatan politik apapun di Indonesia yang mampu menghentikannya, kecuali ICC sendiri yang memutuskan.

Memang ada sisi lemah membawa kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-98 tersebut ke ICC. Karena yuridiksi tempus delicti (waktu kejadian) perkara yang dapat ditangani ICC adalah yang terjadi setelah 1 Juli 2002 atau ketika Statuta Roma 1998 diberlakukan. Namun, ya, siapa tahu saja ada penemuan hukum dari hakim ICC.

(SP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun