Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PKS Terjun Bebas

9 Januari 2014   20:58 Diperbarui: 5 Agustus 2016   19:43 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bertambah-tambah lagi jika melihat kiprah kader-kader PKS setelah menjabat menteri, gubernur, bupati dan walikota. Tak ada bedanya dengan kader-kader partai non-agama.

Pejabat kader PKS tak ada yang menonjol layaknya Gubernur Jakarta Joko Widodo dan Walikota Surabaya Tri Rhismaharini.

Di Sumatera Barat, misalnya, tak ada perbedaan signifikan daerah ini pasca dipimpin oleh gubernur asal PKS, Irwan Prayitno. Sama dengan keadaan sebelumnya.

Begitupun untuk lingkup kota Padang, yang kebetulan Wakil Walikota-nya diduduki kader PKS, Mahyeldi, nyaris tak memberi pengaruh berarti.

Kota Padang masih semerawut terutama sektor pasar dan transportasi. Pasar Raya Padang, yang merupakan pasar terbesar di Sumatera bagian tengah, terlihat super jorok dan semerawut. Padang juga tak punya terminal kota dan antar daerah yang aktif beroperasi.

Yang juga mencengangkan kasus di Depok. Walikota Depok asal PKS, Nur Mahmudi, membiarkan pengembang dari PKS membangun kompleks hunian ekslusif yang membuat aturan dilarang masuk bagi non-muslim. Bagaimana mungkin aturan gila begini dibiarkan di Indonesia. Publik kembali mencatatnya.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun