Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Anas, Sudah Ditahan Pun Masih Berpolitik

30 Januari 2014   07:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:20 1432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun di tahanan Anas membela diri secara politik, tidak fokus secara hukum. Ini terlihat ketika ia sibuk memproduksi pernyataan politik ke muka publik tentang keterlibatan SBY dan Ibas---sudahkan hal ini disampaikan Anas ke penyidik supaya bernilai pernyataan hukum?

Kepada publik, melalui pengacaranya, Anas menyampaikan himbauan atau sugesti kepada SBY (atau pernyataan politik untuk mengaburkan kasusnya?): "Andai saya SBY, saya akan antar sendiri Ibas ke KPK". Menarik sekali pemosisian Anas ini. Dugaan keterlibatan Ibas sudah lama disuarakan oleh musuh bebuyutannya, M Nazaruddin.

Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pernyataannya ke media mengatakan bahwa ia belum tahu apakah dugaan keterlibatan Ibas itu telah disampaikan Anas ke penyidik atau belum. Namun Johan Budi menghimbau baiknya Anas menyampaikan ke penyidik, bukan mengumbarnya ke publik.

Pernyataan Johan Budi ini masuk akal. Diumbar ke publik sampai berbuih-buih juga enggak ada manfaatnya secara hukum. Baru bermanfaat jika disampaikan ke penyidik dengan disertai bukti permulaan atau setidaknya petunjuk di mana bukti permulaan dapat penyidik peroleh.

Entahlah apa yang terjadi pada diri seorang Anas. Apakah ia berpikir bahwa memproduksi pernyataan politik di muka publik dapat membela dirinya? Pasalnya, sejauh ini belum ada cerita dalam penegakan hukum pernyataan politik dapat membebaskan orang dari jerat hukum.

Andai saja pernyataan tentang dugaan keterlibatan SBY dan Ibas itu disampaikan ke penyidik, lalu disertai dengan bukti permulaan yang cukup atau setidaknya petunjuk di mana bukti permulaan dapat diperoleh, maka perjuangan Anas patut diapresiasi sebagai wujud partisipasi dalam gerakan pemberantasan korupsi. Tidak sekedar membela diri, tetapi juga mengungkap kasus-kasus korupsi lain yang diketahuinya.

Dengan begitu Anas dapat mengambil peran sebagai "peniup peluit" bagi kasus-kasus korupsi besar di negeri ini. Sebagai mantan ketua partai besar tentunya Anas punya pengaruh kuat untuk dapat memberikan petunjuk tentang bukti-bukti korupsi politik di negeri ini. Tapi sampaikan itu ke penyidik, jangan ke publik.

Persoalannya, ketika Anas menyampaikan keterangan yang isinya melibatkan SBY, tiba-tiba penyidik menghentikan pemeriksaan dengan alasan yang tak jelas. Ini yang jadi masalah. Anas bisa mengelak bahwa sudah menyampaikan ke penyidik tapi penyidiknya yang menolak.

Nah, penyidik diyakini tak akan berkutik andai Anas mampu menunjukan bukti pendukung atas pernyataaannya, bukan sekedar omongan tak berisi. Keterlibatan SBY, tunjukan buktinya. Keterlibatan Ibas, perlihatkan buktinya. Enak. Mengumpulkan bukti selanjutnya adalah tugas penyidik.

Hayo, Anas, Anda bisa!

(Sutomo Paguci)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun