Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jaksa Tak Profesional, dari Kasus Merpati sampai IM2

3 Maret 2013   09:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:24 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak sulit untuk mendakwa dan membuktikan dakwaan di pengadilan. Cukup buktikan fakta yang didakwakan. Lalu, setelah faktanya terbukti, cocokan dengan pasal hukum apakah fakta itu merupakan tindak pidana atau bukan.

Kemudian, kalau fakta tersebut merupakan tindak pidana, apakah bisa dipertanggungjawabkan pada terdakwa atau tidak. Jika semua cocok, artinya, terdakwa dapat dipersalahakan melakukan tindak pidana dan dituntut hukuman sekian tahun. Sebaliknya, jika tidak cocok maka terdakwa harus dituntut bebas. Sesederhana itu.

Namun yang terjadi, acap jaksa memaksakan suatu kasus ke pengadilan dan merumit-rumitkan kasus yang sebenarnya amat sangat sederhana. Sudah jelas-jelas fakta hukum yang terungkap di pengadilan bukanlah tindak pidana, akan tetapi jaksanya tetap ngotot menuntut terdakwa sekian tahun penjara.

Kasus Merpati

Contohnya kasus yang lagi hangat, sewa pesawat oleh Direktur Utama Merpati Hotasi Nababan. Jaksa mendakwa Hotasi telah korupsi karena pesawat yang disewa dari TALG Amerika Serikat tidak kunjung datang dan security deposit US$ 1 juta (setara Rp9 miliar) tidak dikembalikan oleh TALG dan perusahaan kustodian (Hume and Associates).

Dalam persidangan terbukti memang ada fakta hukum berupa sewa dua pesawat itu, juga terbukti dua pesawat bersangkutan tak tiba ke Indonesia sesuai jangka waktu yang disepakati, serta security deposit US$ 1 juta tidak bisa ditarik kembali karena TALG dan Hume and Associates mengalami pailit.

Konstruksi dari fakta hukum demikian harusnya sederhana. Intinya, sewa-menyewa yang macet. Harusnya jaksa tidak merumit-rumitkan pikiran. Karena fakta hukum itu amat sangat sederhana. Konstruksi hukumnya adalah perdata. Sewa menyewa adalah konstruksi hukum perdata. Sewa-menyewa yang macet adalah bentuk wanprestasi (ingkar janji) yang tanggung-gugatnya bersifat keperdataan, bukan pidana.

Untuk mengujinya dengan pertanyaan sederhana. Apakah sewa menyewa merupakan kejahatan? Tentu saja bukan! Kemudian, apakah kalau terlambat memberikan barang sesuai perjanjian yang disepakati dalam sewa-menyewa, merupakan kejahatan? Sekali lagi, bukan! Semua itu perdata, tidak ada anasir kejahatan di sana.

Solusi hukum dari masalah demikian pun sederhana. Pihak yang dirugikan (Merpati) mengajukan gugatan perdata terhadap TALG dan Hume and Associates. Dan hal ini telah dilakukan oleh pihak Merpati dan dimenangkan oleh hakim Federal Court di Washington DC, hanya saja tak bisa dieksekusi karena TALG dan Hume and Associate mengalami pailit.

Berhubung dakwaan tak terbukti, harusnya jaksa menuntut bebas Hotasi di pengadilan. Tidak seperti kejadian tempo hari. Jaksa tetap memaksakan diri menuntut Hotasi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Padahal, di pengadilan nyaris tak ada saksi dan bukti yang menguatkan dakwaan jaksa tersebut.

Wajar saja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Hotasi, Selasa (19/2/2013). Sangat tidak masuk akal secara hukum jika terdakwa dipidana atas fakta hukum demikian. Benarlah kata mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu, jika Hotasi dinyatakan bersalah, maka seluruh direksi BUMN dapat dijerat pidana jika kebijakan bisnisnya salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun