Keberpihakan pada dr. Ayu cs masih bisa dimengerti jika dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Obstetri dan Genekologi Indonesia (POGI). Pasalnya, IDI dan POGI memang organisasi profesi yang selayaknya mengadvokasi dan mengayomi anggotanya.
Atas apa yang telah dilakukan Menkes dan Wamenkes, yang merusak tertib bernegara dan merusak kewibawaan negara dan aparat negara tersebut, sudah selayaknya ybs dipanggil oleh Presiden dan diberi teguran atau sanksi yang sepadan. Pemanggilan dan teguran yang sama dapat pula dilakukan oleh DPR RI sesuai fungsi pengawasan.
(Sutomo Paguci)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H