Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Tak Sediakan Lajur Khusus Sepeda, Pemerintah Langgar Hukum dan Dapat Digugat

12 Januari 2014   12:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:54 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_289720" align="aligncenter" width="600" caption="JPNN - Ilustrasi Lajur Sepeda"][/caption] Jika kita jalan-jalan di kota-kota Indonesia terlihat tak banyak yang menyediakan fasilitas berupa lajur khusus buat pesepada, tak terkecuali di kota tempat tinggal penulis, Padang. Di Kota Padang bahkan tidak ada satupun lajur sepeda di semua jalannya. Berbeda di Jakarta yang mulai serius menyediakan lajur khusus bagi pesepeda. Fasilitas berupa lajur khusus bagi pesepeda merupakan kewajiban yang harus ada pada setiap jalan untuk lalu lintas umum. Dan itu tanggung jawab pemerintah. "Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat," tegas Pasal 25 ayat (1) huruf g UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Ketentuan Pasal 25 ayat (1) UULAJ dipertegas lagi oleh Pasal 62 ayat (2) UULAJ yang menyatakan, "Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas." Namanya hak berarti kewajiban bagi pemerintah. [caption id="attachment_289724" align="aligncenter" width="600" caption="Sutomo Paguci - Sepeda antik para anggota Padang Onto Club (POC)"]

13895039061507060698
13895039061507060698
[/caption] Terlihat, masih sangat rendah kesadaran hukum pemerintah menyediakan fasilitas untuk pesepeda. Rendahnya kesadaran hukum pemerintah demikian berbanding lurus dengan rendahnya kesadaran hukum pengendara bermotor memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sudahlah tanpa lajur khusus sepeda, para pesepeda juga terancam keselamatannya oleh ulah pengemudi kendaraan bermotor yang seolah tak peduli dengan keselamatan pesepeda. Pesepeda sudah minggir di tepi terluar jalan, bahkan sudah keluar dari garis kuning tepi jalan, masih juga diklakson keras-keras oleh pengemudi kendaraan bermotor. Persis seperti dialami penulis barusan saja, hari Minggu (12/1/2014) pagi. Padahal, setiap pengemudi kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) harus menyadari bahwa mengutamakan keselamatan pesepeda merupakan kewajiban (keharusan), yang diancam pasal pidana bagi pelanggaran terhadapnya. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda," tegas Pasal 106 ayat (2) UULAJ. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda Rp.500.000,00. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," kata Pasal 284 UULAJ. [caption id="attachment_289729" align="aligncenter" width="600" caption="Sutomo Paguci - Sepeda gunung karena jalan umum tak aman"]
1389504044139283914
1389504044139283914
[/caption] Selain hak atas fasilitas berupa lajur khusus sepeda, masih ada lima ketentuan khusus lagi bagi pesepeda yang diatur dalam UULAJ, sehingga total enam ketentuan khusus bagi pesepeda. Keenamnya penulis nilai masih minim dilaksanakan oleh pemerintah dan pengemudi kendaraan bermotor. Pasal 62 ayat (1) UULAJ menegaskan kewajiban pemerintah memberikan kemudahan bagi pesepeda. "Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda," kata pasal ini. Kemudahan itu diantaranya adalah lajur khusus bagi pesepeda. Pelanggaran pemerintah terhadap hak-hak pesepada yang diatur dalam UULAJ tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheids daad), berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Pesepeda yang dirugikan atau terancam jiwanya atau bahkan celaka karena perilaku pengemudi kendaraan bermotor, yang juga disebabkan jalan umum tanpa lajur khusus sepeda, dapat menggugat pelaku dan pemerintah sekaligus. Memang belum pernah terdengar kejadian begini tapi bukan mustahil di kemudian hari. Sudah beberapa kasus pemerintah digugat dan dikalahkan pengadilan karena abai terhadap kewajiban pemberitahuan/tanda adanya jalan berlubang, yang mengakibatkan celakanya pengguna jalan. Hal yang sama bukan mustahil terjadi juga pada pemerintah jika abai menyediakan fasilitas lajur khusus bagi pesepeda. (Sutomo Paguci)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun