Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus dr. Ayu Cs: Malpraktik atau Kriminal Murni?

28 November 2013   12:11 Diperbarui: 4 April 2017   16:24 10836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalangan dokter cenderung tak mempermasalahkan proses hukum terhadap tindak pidana atau perbuatan kriminal murni yang dilakukan teman sejawatnya, misalnya melakukan aborsi tanpa indikasi medis, korupsi, eutanasia, dll. Sebaliknya, mereka bereaksi keras terhadap proses hukum malpraktik seperti dalam kasus dr. Ayu Cs. Seolah malpraktik tidak berdimensi pidana dan tak boleh disentuh hukum.

Secara yuridis dan teoritis, ada persamaan dan perbedaan malpraktik medis dan perbuatan kriminal murni. Tidak setiap malpraktik medis berdimensi pidana. Contoh, dokter yang memberikan obat tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan merupakan bentuk malpraktik medik karena tak sesuai dengan standar profesi medik, akan tetapi tidak (belum) berdimensi pidana.

Contoh lain, sebagai prebandingan, seorang advokat yang menemui hakim tanpa kehadiran pihak lawan, merupakan bentuk malpraktik. Akan tetapi tidak berdimensi pidana atau bukan merupakan perbuatan kriminal, kecuali terbukti sebaliknya---ada suap, pemerasan, dll.

Ancaman sanksi bagi perbuatan kriminal murni dalam profesi dokter adalah penjara dan denda. Sementara ancaman sanksi bagi malpraktik medis murni (tanpa unsur pidana) adalah tindakan disiplin atau sanksi kode etik.

Pada dokter yang melakukan aborsi tanpa indikasi medis dianggap melakukan perbuatan kriminal murni sekaligus malpraktik medis. Dikatakan melakukan kriminal murni karena perbuatan demikian telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam undang-undang dengan sanksi pidana bagi pelakunya. Bersamaan pelakunya melanggar kode etik.

Ruang lingkup malpraktik

Bisa terjadi, prestasi yang menjadi kewajiban tenaga kesehatan kepada seseorang penerima jasa pelayanan kesehatan tidak terlaksana sesuai yang diperjanjikan, sehingga tenaga kesehatan tersebut dikatakan telah ingkar janji (wanprestasi). Atau, tenaga kesehatan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam suatu pelayanan kesehatan merupakan bentuk kesalahan atau kelalaian profesi.

Menurut doktrin hukum kesehatan (health law), padanan kata untuk istilah kesalahan atau kelalaian profesi adalah malpraktik (biasa disebut juga "malapraktik"), yang berasal dari istilah bahasa Inggris malpractice. Sayangnya, dalam undang-undang dan di antara para ahli (termasuk penyusun kamus), belum ada keseragaman dalam mendefinisikan istilah malpraktik tersebut.

Dari sekian definisi malpraktik, J. Guwandi (1991: 28) menyimpulkan bahwa terdapat malpraktik bila (1) ada tindakan atau sikap dokter yang bertentangan dengan etik dan moral; bertentangan dengan hukum; bertentangan dengan standar profesi medik (SPM); dan kurang pengetahuan atau ketinggalan ilmu pada bidangnya yang  berlaku umum; dan (2) adanya kelalaian, kurang hati-hati atau kesalahan.

Dari uraian di atas, terlihat bahwa apa yang disebut malpraktik (malpractice) lebih mengacu kepada malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medik (dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis). Karena itu, istilah malpraktik dikenal pula dengan istilah malpraktik-medik (medical malpractice).

Sementara itu, istilah 'kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan' sebagaimana dimaksud oleh Pasal 58 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UUK) sebenarnya mempunyai cakupan yang lebih luas, tidak hanya bagi tenaga medik, tetapi semua tenaga kesehatan-yang di dalamnya tercakup juga tenaga medik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun