Berdasarkan uraian di atas, perbuatan AM dapat dijerat dengan Pasal 3 UU PTPK. Dengan demikian AM berada di ujung tanduk! Tentu uraian ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(SP)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!