Berdasarkan uraian di atas, perbuatan AM dapat dijerat dengan Pasal 3 UU PTPK. Dengan demikian AM berada di ujung tanduk! Tentu uraian ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(SP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!