Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dituduh Jual Diri, Remaja 16 Tahun Gantung Diri

12 September 2012   03:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:35 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LANGSA -- Inilah sisi lain dari penerapan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Seorang remaja putri ingusan berumur 16 tahun, berinisial PE, dituduh jual diri (pelacur) oleh aparat Wilayatul Hisbah (WH) Langsa, Senin (3/9). PE tidak terima tuduhan itu. Ia demikian terpukul. Kamis (6/9), PE ditemui telah tewas gantung diri di kamarnya.

Sebelum gantung diri PE meninggalkan sepucuk surat yang ditujukan pada orang tuanya. Ia mengemukakan pembelaan dirinya dan permintaan pamit pergi.

Surat tersebut berbunyi, “Ayah…, maafin Putri ya yah, Putri udah malu-maluin ayah sama semua orang. Tapi Putri berani sumpah kalau Putri gak pernah jual diri sama orang. Malam itu Putri Cuma mau nonton kibot (keyboard-red) di Langsa, terus Putri duduk di lapangan begadang sama kawan-kawan Putri.”

“Sekarang Putri gak tau harus gimana lagi, biarlah Putri pigi cari hidup sendiri, Putri gak da gunanya lagi sekarang. Ayah jangan cariin Putri ya..!!, nanti Putri juga pulang jumpai ayah sama Aris. Biarlah Putri belajar hidup mandiri, Putri harap ayah gak akan benci sama Putri, Ayah sayang kan sama putri..???, Putri sedih kali gak bisa jumpa Ayah, maafin Putri ayah… Kakak sayang sama Aris, maafin kakak ya.. (Putri sayang Ayah).”

Itulah sekedar contoh formalisasi syariat Islam yang kuat di semangat tapi lemah dalam pemahaman di implementasinya. Sembarangan saja menuduh orang pelacur jual diri. Apalagi orang yang dituduh adalah anak-anak. Adakah empat orang saksi yang melihat dari sudut berbeda bahwa si tersangka melacurkan diri?

Bukan saja aparat WH yang menangkap PE sebaiknya dievaluasi dan dimintai pertanggungjawaban, akan tetapi juga penerapan syariat Islam secara keseluruhan harus dievaluasi oleh Kemendagri dan Pemerintah Pusat.

Hukum pidana Islam seharusnya tidak dapat diterapkan di lingkungan negara yang menerapkan asas fundamental negara bernama Pancasila. Ini karena Indonesia bukan negara agama.[]

Sumber:

http://aceh.tribunnews.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun