[caption id="attachment_198270" align="aligncenter" width="450" caption="Ilustrasi/Shutterstock.com"][/caption] Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengusulkan adanya sertifikasi bagi para pemuka agama Islam di Indonesia sebagai bagian dari proses deradikalisasi. Kontan ide ini menuai pro dan kontra. PBNU melalui ketuanya, KH Said Aqil Siradj, diantaranya yang kontra. Berikut ini adalah kriteria untuk dapat diberikannya sertifikasi 'ulama' pada seseorang:
- Beragama Islam. Itu sudah pasti;
- Lulus penataran P4 pola 100 jam;
- Tidak pernah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam gerakan terorisme, korupsi, kejahatan penghianatan terhadap negara, dan kejahatan lainnya, yang dibuktikan dengan (i) surat pernyataan ybs di atas materai Rp.6000; (ii) SKCK kepolisian; dan (iii) surat keketerangan dari Ditsospol Kantor Gubernur setempat;
- Mendapat dukungan warga, yang dilampiri foto copy KTP dari minimal 100 orang warga di kecamatan ia tinggal;
- Menandatangani pernyataan di atas materai Rp.6000 yang isinya kesanggupan untuk tidak menyatakan sesat agama lain atau aliran agama apapun yang ada di Indonesia di muka publik;
- Mengisi blanko identifikasi yang disediakan di kantor kepolisian setempat;
- Memiliki setidaknya 500 buah buku referensi agama di rumah yang merupakan koleksi pribadi, dengan latar kajian mazab yang berbeda;
- Diutamakan yang tidak berpoligami;
- Wajib rutin menulis di blog minimal satu artikel per minggu untuk sebagai bahan evaluasi pihak intelejen dan tim psikolog independen;
- dll. yang akan ditetapkan kemudian.
Tentu saja kriteria di atas adalah versi imajinasi saya pribadi.^_^ Salam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI