Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Sampang: Urgensi Revisi Kewenangan Kejaksaan

27 Agustus 2012   15:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:15 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_195451" align="aligncenter" width="250" caption="Logo Kejaksaan/kejaksaan.go.id"][/caption] Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) huruf e UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan dibidang ketertiban dan ketentraman umum adalah turut serta menyelenggarakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Terkait kasus Sampang, jika benar pernyataan Anggota Tim Advokasi Kasus Sampang Andreas Hartono, dalam wawacana Metro TV, Senin (27/8) sore, dan dihubungkan dengan kasus-kasus serupa lainnya, kejaksaan dan kepolisian nampak memihak kepada umat mainstream (Suni) dalam konflik Suni-Syiah di Sampang, Madura, Jatim. Keadaan ini tentu sangat fatal secara konstitusi. Aparat negara harusnya tidak memihak kepada satu aliran keagamaan seraya merepresif aliran keagamaan lainnya yang bertentangan dengan agama mainstream. Sebab, hak beragama merupakan hak asasi (HAM) yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I UUD 1945). Dan, perlindungan HAM beragama tersebut menjadi tanggung jawab negara melalui aparatnya. Memang keadaan ini ironis. Di satu sisi konstitusi UUD 1945 menyatakan hak beragama merupakan HAM yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun. Sedangkan pada sisi lain UU Kejaksaan menyatakan kejaksaan berwenang menyelenggarakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Dengan demikian, UU Kejaksaan demikian secara formil bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, dan secara substansi bertentangan dengan akal sehat. Bagaimana mungkin para sarjana hukum di kejaksaan malah mengurusi agama. Disinilah urgensi merevisi (meniadakan) kewenangan kejaksaan untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Sehingga sesuai dengan nafas konstitusi UUD 1945.[] ------------------ Artikel terkait: Kompasiana.com, Kasus Sampang: MUI Sebaiknya Dibubarkan Saja ---------, Menyoal MUI Pakai Dana APBN --------, Pengadilan Sesat Terhadap Tokoh Syiah Sampang --------, Menyatakan Syiah Sesat dan Tradisi Sidang Isbat, Kemenag Dinilai Cari Penyakit

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun