Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Manuver Pembebasan Antasari oleh @TrioMacan2000

22 Agustus 2012   07:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:28 4091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13456354492059488687

[caption id="attachment_208158" align="aligncenter" width="600" caption="Antasari Azhar/Kompasiana (KOMPAS.com)"][/caption] Kembali terdengar manuver untuk membebaskan terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar (AA) dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen (NZ) pada 14 Maret 2009 lalu. Di dunia maya, manuver penggalangan opini untuk membebaskan AA antara lain dilakukan oleh akun Twitter @TrioMacan2000. Apa motif @TrioMacan2000 dan siapa di belakangnya? Hari ini saja @TrioMacan2000 memberikan setidaknya 30 kultwit terkait pembebasan AA. Namun insting politik dan teori konspirasi saya tertarik dengan dua substansi twit saja. Antara lain @TrioMacan2000 menyebut peranan Jaksa Agung Muda (JAM) berinisial "ME" dalam pembentukan jaksa penuntut perkara AA. Sebelum JAM ME turun tangan, tidak ada jaksa yang bersedia menjadi penuntut umum dalam perkara AA. Lagi, ini yang menarik. @TrioMacan2000 mengatakan, "Ketika rekan kami ketemu Cirus di penjara dan sampaikan salam serta pesan bhw antasari sdh memaafkannya, Cirus histeris menangis." Hal ini tidak terlepas dari rasa bersalah Cirus Sinaga kepada AA. Cirus adalah terpidana lima tahun penjara dalam perkara rekayasa kasus Gayus Tambunan. Kata @TrioMacan2000, itulah karma dari Cirus. Mengapa insting saya tertarik dengan "serangan" terhadap JAM ME? Tak terlepas juga dengan "serangan" serupa dari akun @TrioMacan2000 dan @fajriska kepada JAM ME bertajuk 'Pembobol BRI Rp500 Miliar oleh Oknum Jaksa Muda' beberapa waktu lalu. Serangan jilid 1 pada JAM ME ini menuai ancaman akan dibawa ke jalur pidana oleh Kejagung, Juli 2012 lalu. Lantas diam sejenak. Tiba-tiba muncul serangan jilid 2. Dua serangan ini nampaknya terkait, simultan dan ada benang merahnya. Serangan jilid 2 ini makin menguatkan dugaan beberapa pihak sebelumnya bahwa ada motif politik perebutan kursi Jaksa Agung pasca akan berakhirnya jabatan Jaksa Agung Basrief Arief tahun 2014 mendatang. Harus diakui cukup kuat kans JAM ME menggantikan posisi Basrief Arief. Genderang mulai ditabuh dan pertarungan makin memanas. Siapa yang dalang dan siapa penabuh gendangnya? Ini pertanyaan menarik. Tentu saja setiap orang sah-sah saja menduga dalangnya adalah saingan potensial JAM ME, baik dari internal kejaksaan maupun pihak luar kejaksaan. Semua kemungkinan bisa saja terjadi, jika benar motif serangan terhadap JAM ME tersebut adalah politis. Dalam pada itu, saya tak melihat siginifikansi manuver @TrioMacan2000 sebagai murni untuk membebaskan AA. Mudah-mudahan dugaan saya ini keliru. Hal ini tak terlepas rekam jejak @TrioMacan2000 sebelumnya, selain bahwa secara politik AA tidak memegang kekuasaan apapun lagi. Tidak ada apapun konsesi politik yang bisa ditawarkan AA sebagai imbal balik dari perjuangan orang kepadanya. Perjuangan untuk menuntut pembebasan AA, dengan demikian, hanya semata-mata demi perasaan keadilan. Dalam "teori konspirasi" jaman dulu (jadul) apa yang dilakukan @TrioMacan2000 dengan akun anonim dan serangan-serangan fenomenalnya tersebut dikiaskan sebagai "menembak di atas kuda". AA Navis memberi pengertian kiasan ini dalam bukunya Bertanya Kerbau Pada Pedati (2009: 88) dengan,

"...perangai perwira yang menungang kuda, yang dalam peperangan dapat menembak dari atas kudanya. Tapi karena posisinya lebih tinggi dari prajurit yang berjalan kaki, maka dia selalu menembak di belakang barisan. Kalau musuh kalah, dialah Sang Penakluk, tapi kalau prajurit yang dihadapannya dipukul musuh, dialah yang paling kencang melarikan diri, sehingga dia selamat." Harus diingat, putusan perkara AA sudah berkekuatan hukum tetap pasca ditolaknya permohonan kasasi dan kemudian disusul penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, tidak ada celah lagi bagi pembebasan AA melalui jalur hukum. Baik upaya hukum biasa (banding dan kasasi) maupun upaya hukum luar biasa (PK) sudah ditempuh semua dan gagal. Satu-satu celah untuk membebaskan AA hanya melalui jalur politik, yakni melalui tangan seorang Presiden sebagai Kepala Negara. Pasal 14 UUD 1945 memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi. Apakah ini mungkin ditempuh atau tidak, jawabanya adalah cukup kompleks. Karena, hak konstitusional Presiden demikian tidak mutlak, melainkan perlu memperhatikan pertimbangan MA (grasi dan rehabilitasi) dan memperhatikan pertimbangan DPR (amnesti dan abolisi). MA tentu tidak akan mudah mengeluarkan pertimbangan yang menguntungkan AA, sebab belum lama mereka mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kasasi dan PK dari pihak AA. Begitupun DPR. Diperkirakan akan terjadi perdebatan politis yang sengit di lembaga wakil rakyat ini, terutama tantangan dari pihak Partai Demokrat Cs. Apa pun itu, semoga Dewi Keadilan akan muncul untuk memperlihatkan kebenaran dalam kasus AA. Nah, bagaimana menurut Anda. Apa motif dan siapa di balik manuver @TrioMacan2000? --------------------- Referensi: Twitter @Triomacan2000 Okezone.com, Usut Kicauan @Triomacan2000, Kejagung Bentuk Tim Khusus Kompas.com, Inilah Kronologi Pengungkapan Pembunuhan Nasrudin Arfanhy.blogspot.com, Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi A.A. Navis.  Bertanya Kerbau pada Pedati. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, cet. 3, 2009.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun