Kegagalan penegakan keadilan (miscarriage of justice) disebabkan faktor yang kompleks. Adalah gegabah meletakkan beban pertanggungjawaban kegagalan penegakan keadilan secara keseluruhan pada pengacara saja, atau pada jaksa saja, atau pada hakim saja. Dalam kasus-kasus tertentu (kasuistis) mungkin saja, tapi bukan generalisasi. Sebab, hukum bekerja dalam suatu sistem dan subsistem yang saling berkaitan satu sama lain.
Yang menggerakkan sistem hukum itu adalah manusia. Pada titik inilah bisa disetujui tesis Bung El bahwa pangkal soalnya adalah manusia. "Men behind the gun. Hukum hanyalah senjata. Baik buruk hasilnya tergantung dari baik buruknya manusia yang mengendalikan senjata."
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H