Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sutarman Sebaiknya Diberi Sanksi

1 Agustus 2012   03:49 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:22 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13437920581466774022

[caption id="attachment_190853" align="aligncenter" width="344" caption="Kapolda Jakarta Irjenpol Sutarman, sebelum menjabat Kabareskrim Mabes Polri. Sumber: pelitaonline.com)"][/caption] PADANG -- Kabareskrim Komjenpol Drs Sutarman sebaiknya diberi sanksi, kapan perlu dicopot dari jabatannya. Hal ini menyusul tindakan Sutarman dan anak buahnya menghalang-halangi KPK melakukan penyitaan dan membawa barang bukti dari Markas Korlantas Mabes Polri, Senin (30/7) sore lalu. Sekalipun Kadivhumas Mabes Polri Irjenpol Anang Iskandar telah melakukan bantahan, akan tapi fakta yang dibantah sulit dimentahkan. Waktu "insiden" terjadi, sampai-sampai tiga orang pimpinan KPK (Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas) turun tangan langsung memberi penjelasan pada Sutarman. Barulah Sutarman mencair dan mempersilahkan KPK melakukan tugasnya. Apa coba kalau bukan menghalangi? Harusnya dipahami bahwa KPK melakukan tindakan hukum projustitia. Bukan sembarang ambil barang. Sekali lagi, tindakan projustitia. Ini menyusul penetapan tersangka Irjen Djoko Susilo (DS) oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan simulator ujian SIM sebesar Rp.198,7 miliar di Korlantas Mabes Polri tahun 2011 lalu. Berbeda halnya jika KPK datang-datang ke Korlantas Mabes Polri, ujug-ujung, langsung main sita: tanpa identitas, tanpa surat tugas, tanpa surat perintah, tanpa surat izin. Kesalahpahaman juga bisa dimaklumi jika barang-barang yang akan disita oleh KPK tersebut ternyata sebelumnya telah dijadikan sitaan dan diberi label barang bukti oleh penyidik Reskrim Polri. Ini tidak. Paling kurang demikian tergambar dari pemberitaan media massa. Setiap orang yang merintangi atau mencegah atau menggagalkan proses hukum penyidikan kasus korupsi baik langsung maupun tidak langsung diancam pidana minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun, sebagaimana diatur Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada masa yang lalu, di Padang, pernah terjadi advokat Manatap Ambarita ditangkap oleh Kejaksaan dan Kepolisian karena dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi Afner Ambarita. Ia kemudian divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2008 lalu. Nah, mengapa hal yang sama tidak bisa dilakukan pada seorang Komjenpol Sutarman. Apa polisi kebal hukum? Atas dasar itulah, Sutarman sebaiknya diberi sanksi, baik pidana maupun disiplin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun