Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jilbab Tersangka Neneng Sri Wahyuni Diprotes FPI

13 Juni 2012   12:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:01 1372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_182467" align="aligncenter" width="565" caption="Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ditahan KPK, di Jakarta, Rabu (13/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA "][/caption] Dikutip dari tribunnews.com, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempertanyakan jilbab yang dipakai oleh istri mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat (PD) Muhamad Nazaruddin, NSW, waktu ditangkap dengan mudah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di bilangan Penjanten, Jakarta, Rabu (13/6). FPI menyorot kebiasaan tersangka yang tiba-tiba berjilbab saat berhadapan dengan hukum. Disebutkan pula contoh tersangka lain seperti supir maut Apriyani. Masih menurut FPI, berbeda halnya jika sebelum berurusan dengan hukum memang sudah pakai jilbab. Kita sama tahu bahwa foto-foto NSW yang tersebar selama 10 bulan pelariannya, termasuk yang dipasang di laman web interpol.org, tidak menggunakan jilbab.

[caption id="attachment_182468" align="aligncenter" width="565" caption="Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar, menunjukkan foto buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni, dari situs Interpol saat memberikan keterangan pers di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2011). Menurut Boy, saat ini Mabes Polri telah mengirimkan red notice untuk Neneng Sri Wahyuni kepada Interpol dan sedang menunggu perkembangan dari Interpol. (tribunnews/herudin) "]

1339590529668875606
1339590529668875606
[/caption]

Penulis sendiri termasuk yang penasaran saat menghidupkan televisi dan bermaksud menonton berita penangkapan NSW. Seperti apa wajahnya tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara Rp.2,2 miliar, pasca boron 10 bulan. Eh, tahunya wajahnya ditutupi jilbab dan penutup wajah sehingga sama sekali tak kelihatan wajah cantiknya.

Bagi publik yang menginginkan keterbukaan sebagai bentuk sanksi sosial bagi tersangka korupsi,  keadaan demikian sangat menjengkelkan. Bahkan FPI menilai seolah bentuk pelecehan terhadap jilbab (baca: agama).

Namun demikian, harus diingat bahwa di banyak negara di dunia termasuk Indonesia, tersangka kejahatan apapun berhak untuk menutupi dirinya bahkan diam atau bungkam saat ditanyai aparat hukum. Hak untuk diam maupun menutupi wajah saat diliput media, dijamin hukum.

Secara hukum, penyebutan tersangka dalam pemberitaan, sesuai etika jurnalistik, dengan inisial nama yang bersangkutan. Akan tetapi sekarang etika jurnalistik demikian sulit ditegakkan di tengah keterbukaan dan kebebasan pers.

Implementasi dari asas praduga tak bersalah berupa penyebutan inisial nama dan membiarkan tersangka menutupi wajahnya pada intinya memperlihatkan bahwa penyidikan itu pada asasnya bersifat tertutup. Mengekspose berlebihan seorang tersangka bisa kontraproduktif jika nanti di pengadilan terdakwa ternyata dibebaskan hakim karena dianggap tidak bersalah.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun