[caption id="attachment_181404" align="aligncenter" width="475" caption="Foto ANTARA/Arief Priyono, Sumber: tempo.co"][/caption] Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat dua kelompok pasal yang bersinggungan dengan agama. Pertama, kelompok pasal tindak pidana 'yang ditujukan langsung terhadap agama' dan, kedua, kelompok pasal tindak pidana 'yang bersangkutan/berhubungan dengan agama'. Kelompok pertama Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Penjelasan: Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yagn dianut di Indonesia;
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya dikethaui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemindanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Kelompok pasal tersebut di atas ditujukan untuk perbuatan-perbuatan menyangkut (i) sistem keyakinan/kepercayaan, (ii) sistem ritus/ibadah, dan (iii) kesatuan sosial pemeluk/umat. Termasuk ke dalam sistem keyakinan meliputi Rukun Iman dan Rukun Islam dalam agama Islam; Credo 12 dalam agama Kristen; Widhi Cradha dalam agama Hindu yang sistem keyakinannya sebagai Sadsaddha. Sedangkan cakupan sistem ritus ibadah meliputi tapi tak terbatas seperti solat, puasa, haji, dll dalam agama Islam; pada agama Kristen seperti kebaktian, misa, dll. Sementara sistem kesatuan sosial pemeluk/umat adalah umat beragama sebagai kesatuan sosial keumatan dalam Islam, Kristen, Hindu, Budha dll. Kelompok kedua Selain pasal 'tindak pidana yang ditujukan terhadap agama', ada juga pasal tindak pidana 'yang bersangkutan/berhubungan dengan agama'. Kategori cakupan norma hukum dalam kelompok kedua ini sangat luas, yang dapat dikelompokan ke dalam delik-delik kesusilaan, dan delik-delik pada umumnya yang dikaitkan dengan agama. Pasal-pasal pidana kategori kelompok kedua ini adalah: Pasal 175 s/d 181, dan Pasal 503 ke 2 KUHP. Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diijinkan, atau upacara pertemuan keagamaan yang diijinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.