Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inilah Inkonstitusionalitas Pembatasan Pendirian Tempat Ibadah

8 Juni 2012   14:21 Diperbarui: 5 Agustus 2016   20:08 4420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13390690021591609788

 

[caption id="attachment_181404" align="aligncenter" width="475" caption="Foto ANTARA/Arief Priyono, Sumber: tempo.co"][/caption] Dalam konstitusi UUD 1945 kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia.

Pembatasan hak asasi manusia hanya bisa dilakukan dengan instrumen hukum setingkat undang-undang (UU).

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang...," tegas Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Bahkan hak beragama tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah berturut-turut: a. UUD 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR); c. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); d. Peraturan Pemerintah (PP); e. Peraturan Presiden (Perpres);

f. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi; dan g. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.

Kekuatan hukum dari peraturan perundang-undangan ini sesuai dengan hirarki atau urutan tersebut. Dengan demikian, UU menempati posisi ke-3.

Dimanakah letak Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Instruksi Kepala Daerah yang sering dijadikan dasar hukum untuk membatasi dan mempersulit pendirian rumah ibadah Yang jelas tidak masuk dalam hirarki peraturan perundang-udangan tersebut di atas!

Secara hukum administrasi negara, SKB dan Instruksi Kepala Daerah tersebut bukanlah peraturan (regeling) yang mengikat publik umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun