Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Khilafah, Realistis atau Utopia?

30 Mei 2012   10:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:36 1330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dengan konsensus, khilafah bisa saja diterapkan. Yakni dengan mengubah konstitusi, Pembukaan UUD dan batang tubuh, serta Pancasila. Hal lebih kurang serupa serentak dilakukan di semua negara mayoritas muslim. Sehingga terbentuklah Khilafah Islamiyah di muka bumi. Pertanyaannya, apakah hal itu realistis atau utopia?

Dengan mudah dijawab bahwa perubahan konstitusi UUD 1945 seekstrim itu, mustahil. Sekedar mengubah pasal batang tubuh UUD 1945, mungkin. Akan tetapi, jika hanya mengubah pasal dan ayat dalam batang tubuh UUD 1945, tanpa mengubah dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945, ya sama saja bohong. Karena pembeda negara Islam atau bukan ada di dasar negara.

Prosedur perubahan UUD 1945 adalah: usul perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 diajukan oleh paling kurang 1/3 dari jumlah Anggota MPR; sidang perubahan pasal-pasal UUD 1945 tersebut wajib dihadiri minimal 2/3 dari seluruh jumlah Anggota MPR; sedangkan keputusan perubahan dari pasal-pasal UUD 1945 tersebut wajib dengan persetujuan 50% + 1 dari seluruh Anggota MPR. (Pasal 37 UUD 1945)

Nah, apakah mungkin mengubah Pembukaan UUD 1945 yang berisi dasar negara Pancasila. Karena mengubah Pembukaan UUD 1945 sama artinya membubarkan negara dan ini tidak dibolehkan oleh UUD 1945 itu sendiri.

Begitupun mengubah bentuk negara NKRI menjadi Khilafah, juga tidak dimungkinkan oleh UUD 1945. Pasal tentang bentuk negara NKRI itu sudah final dan tidak boleh diganggu gugat, demikian digariskan oleh UUD 1945. "Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan", itu tuh kata Pasal 37 ayat (5) UUD 1945. Sedangkan jika mau membentuk negara Khilafah, ya, kudu mengubah bentuk negara NKRI terlebih dahulu.

Dalam sejarahnya, sejak pembentukan awal konstitusi UUD 1945 pasca kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, ide Negara Islam sudah mengemuka dengan kencang. Namun berhubung Indonesia pada faktanya tidak hanya dihuni oleh umat Islam, maka ide Negara Islam dipandang tidak realistis dan rawan menimbulkan perpecahan. Sehingga kemudian dicapai konsensus dasar negara Pancasila sebagaimana disepakati para pendiri bangsa.

Semua gerakan dakwah yang mencita-citakan bentuk negara khilafah, dengan asumsi dakwah tersebut dilakukan secara damai, pada akhirnya akan berujung pada ide berupa konsensus perubahan UUD 1945. Akan tetapi berhubung kemungkinan perubahan dasar negara secara konstitusional tersebut ternyata mustahil, maka lupakan saja gerakan dakwah damai menuju khilafah tersebut. Buang-buang waktu. Tidak realistis.

Terus, bagaimana dong caranya mau mendirikan negara Islam jika pintu konsensus melalui perubahan UUD 1945, sedemikian mustahil?

Ya, benar. Melalui kudeta alias merebut kekuasaan secara paksa dari tangan penguasa yang sah dan dipilih warga. Taruhannya jelas, akan berhadapan dengan militer. Kecuali jika militer berhasil sepenuhnya dikooptasi oleh gerakan yang menghendaki pembentukan negara Islam itu. Sampai saat ini, doktrin TNI sangat tegas soal menjaga konstitusi UUD 1945. Kalaupun ada orang per orang oknum TNI yang berhasil dibelotkan, pembelotan mustahil pada keseluruhan anggota TNI, apalagi para panglimanya yang untuk menduduki jabatan tersebut sangat ketat seleksinya.

Kudeta itu selain akan berhadapan dengan militer juga akan berhadapan dengan rakyat yang tidak menyetujui ide Negara Islam. Ini diyakini akan sangat banyak, puluhan atau mungkin ratusan juta orang. Dengan demikian, perang saudara tak terhindarkan!

Negara akan mengalami kekacauan maha hebat. Penumpasan oleh militer plus perang saudara. Belum lagi beberapa tokoh daerah, yang mungkin sekali ada yang labil, bisa saja memproklamirkan diri merdeka menjadi negara mandiri yang terpisah dari Indonesia atau Negara Islam Idonesia yang sedang diperjuangkan pengkudeta. Lengkap sudah kehancuran negeri ini.

Itu semua....

Baru untuk level Indonesia. Sedemikian gawatnya prediksi kejadian jika ide Negara Islam diwujudkan secara nyata dalam bentuk gerakan politik, baik secara damai maupun kudeta. Bagaimana ceritanya dengan Arab Saudi, maukah raja Arab mengurangi kekuasaannya untuk bergabung dalam Khilafah Islamiyah? Iran juga bagaimana, toh Iran menganut mazah politik Syiah? Siapakah yang harus berkuasa dalam Daulah Islamiyah itu, Syiah atau Suni. Dan bagaimana mekanisme penentuan politik peralihan kekuasaan tersebut.

Berat sekali perjuangan untuk level internasional. Berkaca pada pengalaman yang sudah-sudah, seperti Khilafah Turki Usmani, juga terbukti tidak mendapat dukungan penuh dari semua negara berpenduduk mayoritas Islam di dunia, bahkan khilafah ini kemudian hancur dan ambruk ditelan sejarah.

Ke depan, masih akan terus menarik menerka kemungkinan dari implementasi maupun diskursus Khilafah Islamiyah itu sendiri. Perkiraan apa yang terjadi selainnya, biarlah sidang pembaca yang budiman menjawabnya.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun