Tiadanya jaminan keamanan oleh Polri otomatis Polri dapat dikualifisir melanggar tugas pokoknya sendiri sebagaimana digariskan Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.[]
Catatan: Penulis ikut masuk sebagai peserta dalam Somasi tersebut di atas hanya terbatas dalam konteks menuntut Polri melakukan reformasi internal supaya kekerasan atas nama agama tak terulang kembali. Tidak meliputi gerakan membubarkan FPI sebagai sebuah ormas. Sebab, harus dibedakan antara FPI sebagai sebuah ormas yang eksistensinya juga dijamin konstitusi, dengan perbuatan anggotanya yang acap melakukan kekerasan. Pelaku utama dan pelaku penyertaan (deelneming) dalam perbuatan kriminil kekerasan tersebut yang harusnya diusut tuntas dan dipenjarakan.
Artikel terkait: #IndonesiaTanpaFPI dan #IndonesiaTanpaJIL, Mana Suaranyaaa?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H