Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Apa Khabar Somasi #IndonesiaTanpaFPI?

29 Mei 2012   06:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:39 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiadanya jaminan keamanan oleh Polri otomatis Polri dapat dikualifisir melanggar tugas pokoknya sendiri sebagaimana digariskan Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.[]

Catatan: Penulis ikut masuk sebagai peserta dalam Somasi tersebut di atas hanya terbatas dalam konteks menuntut Polri melakukan reformasi internal supaya kekerasan atas nama agama tak terulang kembali. Tidak meliputi gerakan membubarkan FPI sebagai sebuah ormas. Sebab, harus dibedakan antara FPI sebagai sebuah ormas yang eksistensinya juga dijamin konstitusi, dengan perbuatan anggotanya yang acap melakukan kekerasan. Pelaku utama dan pelaku penyertaan (deelneming) dalam perbuatan kriminil kekerasan tersebut yang harusnya diusut tuntas dan dipenjarakan.

Artikel terkait: #IndonesiaTanpaFPI dan #IndonesiaTanpaJIL, Mana Suaranyaaa?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun