Manfaat outsourcing
Melalui lembaga hukum outsourcing, sebuah perusahaan dapat lebih fokus pada bisnis intinya (core business), sejalan dengan tuntutan globalisasi ekonomi yang menginginkan efisiensi, kecepatan dan kehandalan produk. Sedangkan pekerjaan-pekerjaan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti, diserahkan pada pihak ketiga, seperti pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja (catering), tenaga pengaman (security), penyediaan angkutan bagi pekerja, dan seterusnya.
Dengan outsourcing, pengusaha tidak perlu dipusingkan dengan urusan administrasi dan perencanaan pekerjaan di luar bisnis inti, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan hak-hak pekerja lainnya. Sekarang, konsep lama outsourcing tersebut harus disesuaikan dengan putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut di atas.
Terbukti melalui studi para ahli manajemen yang dilakukan sejak tahun 1991, termasuk survei yang dilakukan terhadap lebih dari 1200 perusahaan, Outsourcing Institute mengumpulkan sejumlah alasan mengapa perusahaan-perusahaan melakukan outsourcing terhadap aktivitas-aktivitasnya dan potensi keuntungan apa saja yang diharapkan akan diperoleh (Richardus Eko Indrajit dkk, 2004: 4).
Potensi keuntungan itu adalah, meningkatkan fokus perusahaan, memanfaatkan kemampuan kelas dunia, mempercepat keuntungan yang diperoleh dari reengineering, membagi resiko, sumber daya sendiri dapat dipergunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain, memungkinkan tersedianya dana kapital, menciptakan dana segar, mengurangi dan mengendalikan biaya operasi, memperoleh sumber daya yang tidak dimiliki sendiri, dan memecahkan masalah yang sulit dikendalikan atau dikelola.
Dari uraian di atas jelas bahwa lembaga hukum outsourcing sebenarnya dapat pula dimanfaatkan oleh badan-badan pemerintah. Dengan demikian tubuh birokrasi kita tidak perlu setambun sekarang. Setiap badan pemerintah hanya perlu memfokuskan diri pada core pelayanan sesuai pembidangan masing-masing saja, selebihnya di-outsourcing-kan kepada pihak swasta. Dengan langkah ini, bukan saja perampingan dan penghematan anggaran birokrasi dapat ditekan secara besar-besaran, tetapi juga dapat lebih menggeliatkan dunia usaha.[]
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H