Maka dikatakan, roh utama seorang advokat adalah independensi. Seorang advokat tidak memiliki kewenangan upaya paksa seperti menangkap, menggeledah, menahan dan seterusnya selayaknya polisi dan jaksa. Namun demikian, seorang advokat memiliki independensi sebagai kekuatannya: tidak ada atasan, bukan bawahan kliennya, tidak ada hubungan keluarga dengan kliennya, dan tidak ada hubungan kepartaian dengan kliennya.
Dengan independensi advokat demikian, perjuangan advokat utuh dan fokus hanya demi hukum dan kepentingan kliennya. Tidak lebih dan tidak kurang.
Ketika independensi seorang advokat diragukan, maka secara etis advokat yang bersangkutan menjadi lemah kekuatan advokasinya baik ke dalam (terhadap kliennya), ke luar (terhadap publik), maupun kepada sesama penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) dalam perkara klien bersangkutan.
Bolehlah dikatakan demikian lebih kurang tips utama dalam menunjuk seorang advokat. Selain mempertimbangkan kecakapan, juga memastikan independensi advokat yang akan ditunjuk.[]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI