Wajar jika Penasehat Hukum Angie, Teuku Nasrullah, menceritakan bahwa Angie telah pasrah dengan kasusnya. Pasrah tidak sama dengan ikhlas, tapi paling kurang sikap Angie demikian terbilang realistis. Nazaruddin dan Rosa sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama, jadi kecil kemungkinan Anggie bisa lolos.
Memang, normatifnya bersalah atau tidak adalah urusan hakim. Jika perbuatan yang didakwakan tidak terbukti atau bukan merupakan tindak pidana dan diasumsikan sistem hukum berkerja dengan benar, maka putusan hakim pasti bebas. Andai pun kelak dipidana juga, terdakwa dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Dalam kasus-kasus pidana, kerangka hukumnya relatif sama. Pasalnya sama, ya, itu-itu juga. Tidak ada yang berubah. Yang menarik justru fakta-fakta manusiawi yang terjadi dalam kasus tersebut.
Maen tebak-tebakan, yuuuukkk.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H