Proyek pembangunan jalan lingkar sepanjang 13,6 km lebar 36 meter dari Indarung sampai ke Bungus, Padang, melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0312 Padang, berbuntut penolakan keras dari warga yang lahannya diserobot. Para peladang yang tanahnya diserobot tanpa ganti rugi tersebut meliputi Kelurahan Padang Besi, Tarantang, Bungus Barat, dan Bungus Teluk Kabung.
Dari pantauan Penulis, karena proyek TMMD tersebut merupakan jalur meraton Penulis, terlihat perbukitan yang menjadi lahan berladang warga tanahnya telah dikeruk dengan buldozer. Lebih kurang 8 km ruas bakal jalan yang sudah dikeruk. Terlihat pula tanaman peladang yang ditumbangkan, antara lain pohon durian, kakao, karet, dan pisang.
LBH Padang sebagai kuasa hukum 90 orang peladang dan petani dalam rilisnya menyatakan, Pemko Padang sebagai pemilik proyek dinilai telah melanggar Konstitusi UUD 1945 khususnya Pasal 18 jo Pasal 28i, Pasal 11 UU No 5/1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria, dan UU No 39/2009 tentang HAM. “Berdasarkan Pasal 18 UU Agraria, pemerintah wajib mengganti kerugian tanah dan tanaman yang menjadi dampak dari suatu pembangunan,” Ujar Rudi sebagai kuasa hukum dari LBH Padang (Padang Ekspres, 25/4).
Alasan Pemko Padang tidak memberikan ganti rugi adalah dikarenakan tidak adanya anggaran ganti rugi tersebut dalam APBD. Dengan sistem TMMD tanpa tender tersebut, Pemko Padang menghemat anggaran hingga Rp.25,5 miliar. Sedangkan jika ditenderkan, biaya pembangunan jalan itu mencapai Rp.33 miliar, belum termasuk ganti rugi tanah.
Sementara itu, dalam pernyataan pers di media lokal, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bungus Raizul Mailis Datuk Rajo Nando menyebutkan bahwa tanah yang dilalui pembangunan jalan tersebut bukan milik masyarakat melainkan milik nagari yang telah dihibahkan ke Pemko Padang. Dengan demikian masyarakat tidak berhak atas ganti rugi atau uang silih jariah. Warga hanya berhak atas ganti rugi tanaman ke Pemko Padang, yang sekarang sedang diperjuangkan KAN Bungus.
Sampai tulisan ini dibuat, belum ada titik temu antara warga dan Pemko Padang. Warga tetap meminta ganti rugi atas tanah dan tanaman. Sedangkan Pemko Padang tidak ada anggaran untuk itu.
Menurut salah satu kuasa hukum warga, Roni Rajo Batuah, pembangunan jalan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan masyarakat melainkan untuk kepentingan investor. Masih menurut Roni, dengan lebar jalan hampir 40 meter, yang pasti akan dilalui kendaraan besar milik PT Semen Padang dan yang berhubungan dengan PLTU Teluk Sirih serta untuk kepentingan pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur yang akan diinternasionalkan.
Pada bagian lain, ada pula dugaan Pemko Padang melakukan politik pecah belah dengan mengadu domba warga dengan TNI dan antar warga yang pro dan kontra dengan proyek TMMD ini. Dimana dengan menyerahkan proyek pada TMMD, Pemko merasa tidak perlu menganggarkan ganti rugi karena toh warga akan berhadapan dengan TNI.
Perkembangan selanjutnya, Kamis (26/4) kemaren, warga yang pro proyek TMMD melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Padang mendukung proyek TMMD dan menolak kehadiran LBH Padang. Pada saat yang sama, Wali Kota Padang Dr Fauzi Bahar MSi kembali menyatakan, tidak ada ganti rugi kepada warga.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H