Berdasarkan uraian di atas, tak ada salahnya pihak Jokowi melapor ke kepolisian, sekalipun meyakini tak ada hal penting yang disadap. Bagaimana pun, penyadapan merupakan tindak pidana, apalagi terhadap instansi dan pejabat negara.
Apa sulitnya lapor polisi. Toh, tidak mesti Jokowi langsung yang lapor polisi, cukup aparat yang bertanggung jawab dalam kesekretariatan rumah dinas gubernur yang turun tangan.
Bila dilaporkan ke kepolisian mudah-mudahan akan terungkap siapa di balik penyadapan tersebut: apakah dilakukan oleh aparat resmi (misalnya: KPK dan BIN) atau dilakukan secara ilegal oleh pihak intelejen asing atau partai lawan politik. Paling kurang, dari sisi politis, untuk mengurangi polemik atau tuduhan rekayasa.
(Sutomo Paguci)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H