Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Saat Terbit Janji Baru, Janji Lama Berakhir

25 Maret 2014   20:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:30 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Parameter penguji etis atau tidaknya adalah begini. Bila Jakarta terancam ambruk atau hancur lebur bila ditinggalkan Jokowi, namun Jokowi tetap memutuskan meninggalkan jabatannya itu, maka secara etika Jokowi disebut "melanggar etika". Sama dengan pengacara yang meninggalkan kliennya dalam kedudukan yang sulit dan merugikan yang tak bisa diperbaiki maka si pengacara dapat dikategorikan melanggar etika.

Dalam konteks pencapresan, ancaman mudharat yang sama tidak terlihat. Sistem tetap berjalan. Jabatan gubernur yang ditinggalkan Jokowi akan otomatis diduduki oleh wakilnya (Ahok). Begitupun program kerja akan terus dijalankan oleh pejabat gubernur baru, hingga tiga tahun ke depan (selesai satu periode jabatan).

Pada saat yang sama, Jokowi dapat berperan melakukan hal yang tak bisa dilakukan untuk Jakarta selama menjadi gubernur, di jabatan barunya sebagai capres, yakni mengerjakan tugas pusat untuk mengatasi masalah Jakarta seperti banjir dan macet.

Apalagi jika serangan soal "etika" Jokowi tersebut dilakukan oleh kubu Prabowo (lawan politik Jokowi), misalnya. Ironis dan riskan sekali bila benar kubu Prabowo bicara etika di sini. Apa iya Prabowo layak disebut paling beretika mengingat bahwa Prabowo dipecat ABRI tahun 1998 lalu.

(Sutomo Paguci)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun