Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Akrobat Mutasi di Pemko Padang

9 Mei 2014   02:42 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:42 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai praktisi hukum, saya termasuk yang heran dengan analisa sekalangan dosen hukum Unand yang membenarkan mutasi 52 pejabat Pemko Padang oleh Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang, Erizal.

Pasalnya, aturan hukum sudah jelas dan tegas melarang penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah melakukan mutasi pegawai. Gamblang. Tidak ada multitafsir di sana. Akan tetapi aturan itu ditafsir-tafsirkan sedemikian rupa sehingga menjadi kabur.

Kutipan langsung nan panjang di bawah ini sebenarnya kurang cantik di tubuh tulisan, akan tetapi terpaksa saya lakukan. Kutipan Pasal 132A Ayat (1) PP 49/2008 ini menjelaskan pada kita apakah mutasi yang dilakukan Pjs Wako Padang Erizal ini sudah benar atau tidak.

"Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang: a. melakukan mutasi pegawai; b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya."

Larangan-larangan di atas hanya dikecualikan (artinya dibolehkan untuk dilakukan) apabila telah ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Ayat 2). Dalam kasus mutasi 52 pejabat Pemko Padang ini tidak ada persetujuan Mendagri demikian.

Nah, sekalangan dosen hukum dari Unand menggantungkan larangan-larangan dalam pasal di atas pada kondisi-kondisi tertentu, ada yang menyebut lima kondisi, ada yang menyebut empat kondisi: Suharizal menyebut lima kondisi, sedangkan Hengki Andora menyebut empat kondisi.

Padahal, sudah jelas dan gamblang bahwa kondisi yang disebutkan itu sifatnya kondisional-alternatif sebagaimana ditandai kata "atau" dalam redaksi pasal tersebut. Dengan kata lain, titik tekan redaksi Pasal 132A PP 49/2008 tersebut sudah jelas dan tegas, yakni: penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah.

Apapun yang disebutkan secara kondisional tersebut, baik empat kondisi atau lima kondisi seperti ditulis para pakar hukum Unand, tetap saja namanya "penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah". Dan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah tersebut terikat dengan larangan melakukan mutasi pegawai dst itu.

Karena itu, frase "penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah" diletakkan di awal kalimat pasal karena ia merupakan subjek hukum dalam pasal bersangkutan. Sedangkan kondisi-kondisi lain dari subjek hukum yang sama sifatnya alternatif. Yang jelas, subjek hukumnya adalah penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah, apapun kondisinya.

Singkat kata, apapun kondisinya, tetap saja namanya penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah, sehingga terikat pada larangan-larangan yang disebutkan Pasal 132A PP 49/2008 tersebut.

Pjs Walikota Padang yang diangkat karena habisnya masa jabatan walikota yang lama, namanya tetap "penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah" dan terikat pada larangan Pasal 132A PP 49/2008 tersebut.

Begitupun, kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala

daerah/wakil kepala daerah, namanya tetap "penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah" dan terikat pada larangan Pasal 132A PP 49/2008 tersebut.

Demikian pula, kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil, namanya tetap "penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah" dan terikat dengan Pasal 132A PP 49/2008 tersebut.

Kalau tak percaya silahkan lihat surat pengangkatannya. Pasti disebut dengan istilah "Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah" (atau penjabat sementara), tidak akan pernah disebut sebagai penjabat definitif yang dipilih melalui pilkada, layaknya walikota terpilih.

Kajian-kajian teoritis dibidang hukum administrasi negara fungsinya sekedar memperjelas pemahaman saja. Tidak mengikat. Yang mengikat adalah ketentuan Pasal 132A PP 49/2008 tersebut, sebagai hukum positif.

Begitupun pendapat-pendapat ahli hukum, pengajar hukum, atau praktisi hukum seperti tulisan ini, sifatnya hanya opini hukum. Tidak mengikat. Yang mengikat adalah Pasal 132A PP 49/2008 tersebut.

Selain Pasal 132A PP 49/2008, yang juga mengikat adalah putusan hakim. Karena itu, jika terus terjadi polemik soal ini ada baiknya pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Biarlah hakim yang memutuskan.

Sejauh ini, saya yakin betul dengan pendapat di atas. Bahwa, mutasi pegawai Pemko Padang oleh Pjs Walikota Padang Erizal tidak sah dan bersifat melawan hukum. Saya menyebutnya sebagai "akrobat mutasi". Dengan demikian, pendapat saya ini sama dengan pandangan Inspektur Khusus (Irsus) Kemendagri Sastry Yu­nizarty Bakry.

Yunizarty Bakry menyatakan bahwa mutasi 52 pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Padang Erizal beberapa waktu lalu tidak sah (Padang Ekspres, 5/5).

(Sutomo Paguci)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun