Begitupun, kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala
daerah/wakil kepala daerah, namanya tetap "penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah" dan terikat pada larangan Pasal 132A PP 49/2008 tersebut.
Demikian pula, kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil, namanya tetap "penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah" dan terikat dengan Pasal 132A PP 49/2008 tersebut.
Kalau tak percaya silahkan lihat surat pengangkatannya. Pasti disebut dengan istilah "Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah" (atau penjabat sementara), tidak akan pernah disebut sebagai penjabat definitif yang dipilih melalui pilkada, layaknya walikota terpilih.
Kajian-kajian teoritis dibidang hukum administrasi negara fungsinya sekedar memperjelas pemahaman saja. Tidak mengikat. Yang mengikat adalah ketentuan Pasal 132A PP 49/2008 tersebut, sebagai hukum positif.
Begitupun pendapat-pendapat ahli hukum, pengajar hukum, atau praktisi hukum seperti tulisan ini, sifatnya hanya opini hukum. Tidak mengikat. Yang mengikat adalah Pasal 132A PP 49/2008 tersebut.
Selain Pasal 132A PP 49/2008, yang juga mengikat adalah putusan hakim. Karena itu, jika terus terjadi polemik soal ini ada baiknya pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Biarlah hakim yang memutuskan.
Sejauh ini, saya yakin betul dengan pendapat di atas. Bahwa, mutasi pegawai Pemko Padang oleh Pjs Walikota Padang Erizal tidak sah dan bersifat melawan hukum. Saya menyebutnya sebagai "akrobat mutasi". Dengan demikian, pendapat saya ini sama dengan pandangan Inspektur Khusus (Irsus) Kemendagri Sastry YuÂnizarty Bakry.
Yunizarty Bakry menyatakan bahwa mutasi 52 pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Padang Erizal beberapa waktu lalu tidak sah (Padang Ekspres, 5/5).
(Sutomo Paguci)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H