Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Akrobat Mutasi di Pemko Padang

9 Mei 2014   02:42 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:42 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitupun, kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala

daerah/wakil kepala daerah, namanya tetap "penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah" dan terikat pada larangan Pasal 132A PP 49/2008 tersebut.

Demikian pula, kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil, namanya tetap "penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah" dan terikat dengan Pasal 132A PP 49/2008 tersebut.

Kalau tak percaya silahkan lihat surat pengangkatannya. Pasti disebut dengan istilah "Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah" (atau penjabat sementara), tidak akan pernah disebut sebagai penjabat definitif yang dipilih melalui pilkada, layaknya walikota terpilih.

Kajian-kajian teoritis dibidang hukum administrasi negara fungsinya sekedar memperjelas pemahaman saja. Tidak mengikat. Yang mengikat adalah ketentuan Pasal 132A PP 49/2008 tersebut, sebagai hukum positif.

Begitupun pendapat-pendapat ahli hukum, pengajar hukum, atau praktisi hukum seperti tulisan ini, sifatnya hanya opini hukum. Tidak mengikat. Yang mengikat adalah Pasal 132A PP 49/2008 tersebut.

Selain Pasal 132A PP 49/2008, yang juga mengikat adalah putusan hakim. Karena itu, jika terus terjadi polemik soal ini ada baiknya pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Biarlah hakim yang memutuskan.

Sejauh ini, saya yakin betul dengan pendapat di atas. Bahwa, mutasi pegawai Pemko Padang oleh Pjs Walikota Padang Erizal tidak sah dan bersifat melawan hukum. Saya menyebutnya sebagai "akrobat mutasi". Dengan demikian, pendapat saya ini sama dengan pandangan Inspektur Khusus (Irsus) Kemendagri Sastry Yu­nizarty Bakry.

Yunizarty Bakry menyatakan bahwa mutasi 52 pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Padang Erizal beberapa waktu lalu tidak sah (Padang Ekspres, 5/5).

(Sutomo Paguci)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun