Begitu pentingnya layanan bimbingan dan konseling bagi guru mata pelajaran dalam mengimplementasikan prinsip layanan bimbingan dan konseling disaat proses belajar mengajar, Sutirna (2017) menyampaikan paparan dalam Seminar Internasional Asian Education Conference (AECON) 4th 2017 di Universitas Muhammadiyah Purwokerto dengan judul "Math Lesson Strategy Based On Service Guidance And Counseling Services Principles" menyimpulkan bahwa the conclusion of this research is that the Strategy of Teaching and Learning Mathematics is very important to be patterned through the use of guidance and counselling service principles from the preparation, implementation and evaluation phase. The preparation phase with harmonious, happy, and warm situation will greatly affect the process of implementation of learning that PAIKEM (active, innovative, creative, effective and fun learning) will produce qualified students. Sunaryo et al (2008) states that quality education is if the three areas are implemented synergistically including the field of administration, academic and student guidance. (Sutirna, Math Lesson Strategy Based Based on Service and Counseling Service Principles 2017)
- Namun apa yang terjadi di lapangan, persepsi keliru selama ini  bagi para guru mata pelajaran di sekolah-sekolah tentang tugas layanan bimbingan dan konseling hanyalah tugas guru bimbingan dan konseling harus perlu diubah persepsinya menjadi yang positif dengan memberikan pengertian yang jelas sejak dibangku kuliah (sebagai mahasiswa) dalam mata kuliah bimbingan dan konseling, khususnya bagi mereka yang mengambil program kependidikan non program studi bimbingan dan konseling, sedangkan bagi guru mata pelajaran yang sudah bertugas diberikan sebuah pendidikan dan pelatihan atau sejenisnya tentang peran guru sebagai pembimbing.
- Hal tersebut di atas, diperkuat oleh Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah pada Pedoman Bimbingan dan Konseling dikatakan bahwa bimbingan dan konseling merupakan tanggungjawab bersama. Bimbingan dan konseling bukan hanya tanggung jawab konselor atau guru bimbingan dan konseling, tetapi tanggungjawab guru-guru dan pimpinan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangan serta peran masing-masing. (Kemdikbud 2014)
Berdasarkan uraian di atas, tentang pentingnya peran guru mata pelajaran sebagai pembimbing pada saat pelaksanaan proses belajar mengajar, Sutirna, Rina Marlina dan Kamal Prihandani (2021) menyimpulkan dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat tentang model pembelajaran matematika berbasis prinsip layanan bimbingan dan konseling di Komisariat Wilayah Telukjambe Karawang bahwa, (1) Model pembelajaran matematika berbasis prinsip layanan bimbingan dan konseling memiliki kemungkinan besar untuk dapat dilaksanakan di sekolah-sekolah peserta FGD, Â artinya para guru matematika memahami tentang model yang disampaikan oleh tim pengabdian kepada masyarakat sehingga mereka menyatakan dalam memberikan respon atau jawaban kuesioner bahwa model ini dapat diterapkan di sekolah-sekolah, (2) Model pembelajaran matematika berbasis prinsip layanan bimbingan dan konseling diprediksi akan dapat berdampak dalam meningkatkan prestasi belajarnya. Artinya jawaban terhadap isian kuisioner ini memberikan adanya pengaruh jika model ini diterapkan oleh guru matematika, karena model ini memberikan nuansa pembelajaran yang menyenangkan sehingga jika pembelajaran sudah dirasakan menyenangkan oleh peserta didik, maka prestasi belajar akan meningkat, dan (3) Implementasi model pembelajaran matematika berbasis prinsip layanan bimbingan dan konseling dapat dijadikan sebagai bahan untuk penelitian, Â artinya dari hasil pengabdian kepada masyarakat melalui FGD ini dapat dijadikan sebagai bahan penelitian, baik untuk dosen maupun mahasiswa. (Sutirna, Marlina and Prihandani, Bimbingan dan Penyuluhan Model Pembelajaran Matematika berbasis Prinsip Layanan Bimbingan dan Konseling 2021)
Berdasarkan uraian singkat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
- Pendidikan yang bermutu dan berkualitas jika tiga peran guru dilakukan secara sinergis, yaitu berperan sebagai pendidik, pengajar dan pembimbing dalam melaksanakan tugas sehari-harinya.
- Guru mata pelajaran seyogyanya merubah paradigm atau persepsi yang keliru terhadap pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling tentang tugas layanan bimbingan dan konseling adalah tugas guru bimbingan dan konseling.
- Pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling bagi guru mata pelajaran dilakukan secara terintegrasi dalam proses belajar mengajar, yang selanjutnya penulis katakan "Pembelajaran Mata Pelajaran bernuansa Bimbingan dan Konseling".
- Bimbingan dan konseling wajib dilaksanakan oleh seluruh komponen sekolah (Pengawas/Penilik, Kepala sekolah, Komite Sekolah, Guru Mata Pelajaran, Guru BK, Staf Tata Usaha, dan Caraka) dengan menggunakan metode yang sesuai dengan tupoksinya.
- Perguruan tinggi penyelenggara pencetak guru seyogyanya dalam mata kuliah bimbingan dan konseling dijelaskan tentang pentingnya BK bagi guru mata pelajaran secara kontekstual, teoritis, dan realistis tentang guru mata pelajaran memiliki peran sebagai pembimbing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H