Baru saja beredar di media maupun media sosial, adanya skema pajak 2025, dalam hal ini  PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Semula Pemerintah mengumumkan rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% per awal 2025. Rakyat bereaksi melalui wakil-wakilnya di DPR.
Akhirnya Pemerintah mengambil jalan tengah, kenaikan PPN hanya untuk barang-barang / jasa dengan katagori mewah.
Dari daftar yang beredar cukup banyak yang berada dalam kelompok abu-abu (grey area), maksudnya dituliskan secara umum, sehingga perlu juklak lebih lanjut. Hal ini perlu mengingat bila tidak ada kejelasan, konsumen yang merugi, bila berhadapan dengan pengusaha nakal.
Konsumen dikenai pajak 12%, tetapi pengusaha menyetor ke Pemerintah tetap 11%.
Beberapa item barang yang perlu dipertimbangkan ulang, seperti :
1. Menyangkut hajat orang banyak
Seperti jasa angkutan umum, jasa kesehatan medik, jasa pendidikan, jasa internet wifi, pulsa, mobil dan motor.
Agar jangan menambah beban rakyat jelata. Selayaknya ada batasan harga. jangan dibuat umum.
Misal, angkutan umum, hanya matra udara, ruangan rumah sakit hanya VVIP, kendaraan hanya mobil, pendidikan hanya sekolah internasional.