Masuklah ke bilik suara, dan cobloslah tanda gambar tepat di dalam batas gambar. Cobloslah satu kali untuk setiap tanda gambar, karena mencoblos lebih dari satu kali suara kita akan dianggap tidak sah.
Bagi kita yang berada di provinsi Daerah Istimewa Jakarta (DKJ) Â hanya mendapatkan satu kertas susra, sedangksn yang di luar DKJ akan menerima dua kertas suara. Misal, penulis yang berdomisii di kota TangSel, harus memilih calon Kepala Daerah provinsi Banten (Gubernur & WaGub) dan Kepala Daerah Kota (Walikota & Wakilnya) TangSel.
Demikian pula yang berdomisili di Kabupaten, harus memilih Kepala Dasrah Provinsi dan Kepala Daerah Kabupaten (Bupati & Wakilnya).
Setelah selesai mencoblos, lipatlah sesuai petunjuk, lalu masukkan sendiri ke kotak suara. Jangan minta tolong kepada siapapun.
Setelah jari dicelupkan tinta sebagai tanda bahwa keeajiban sudah ditunaikan, kita bisa kembali ke rumah atau mengikuti proses penghitungan suara di TPS diatas jam 13.00 WIB.
Bila ingin mengetahui hasil pilkada, ikutilah situs resmi KPU. Karena hasil pilkada yang dengan cepat muncul entah di televisi, radio atau medsos hanya bersifat sementara atau perhitungan cepat (quick count). Yang hanya berdasar sample data, bukan total data sebenarnya.
Banggalah bila kita sudah menunaikan tugas sebagai warga negara. Hasilnya kita harus menerima secara legowo, siapapun yang terpilih nanti.
Jadilah warga negara yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H