Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Terasa Mimpi Mengharapkan Pilkada Hijau

26 Oktober 2024   05:00 Diperbarui: 26 Oktober 2024   06:51 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber gambar: penelitianpariwisata.id)

2. Pemda memiliki komtmen untuk membangun pusat pengolahan sampah / limbah

Pusat pengolahan sampah / limbah ini bisa milik Pemda atau bekerja sama dengan pihak swasta. Pusat pengolahan sampah / limbah diharapkan akan menghasilkan energi sebagai keluarannya. Syarat utama, Puaat pengolahan sampah / limbah ini harus jauh dari pemukiman penduduk.Karena sudah  banyak kasus TPA penuh, dan merepotkan Pemda.

3. Pemda mengawasi dengan ketat buangan sampah / limbah, termasuk air limbah ke sungai / danau / laut.

Pemda harus memiliki program untuk menjaga kebersihan air sungai khususnya di hulu sungai yang sering dipakai untuk MCK. Sedangkan di laut untuk nelindungi satwa laut.

4.Menjamin kualitas udara yang bersih

Program Langit Biru harus digalakkan. Pabrik atau ndustri harus memiliki pembuangan gas ke udara yang tidak mencemari lingkungan  Juga mengatasi kemacetan lalu lintas yang masih menggunakan kendaraan berbahan baku fossil. Diatasi dengan pengaturan transportasi unum yang baik.

5. Menyerap limbah udara dengan mendirikan banyak taman untuk paru-paru kota, yang sekaligus bisa menjadi sarana wisata masyarakat.

Konsep ini adalah mengatur Ruang Terbika Hijau (RTH). Dengan mematuhi perbandibgan antara RTH dan bangunan beton yang seimbang.

6. Mendirikan banyak sumur resapan untuk menampung air. Yang bisa untuk mencegah banjir dan longsor, dengan program perawatan, pengerukan, dan pembersihan sungai. Juga penanaman pohon.

7. Mengawasi perijinan pembangunan dengan efek rumah kaca.

Patuh pada himbauan internasional, tentang bahaya global warming, dengan membatasi pembangunan dengan efek rumah kaca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun