2. Pemda memiliki komtmen untuk membangun pusat pengolahan sampah / limbah
Pusat pengolahan sampah / limbah ini bisa milik Pemda atau bekerja sama dengan pihak swasta. Pusat pengolahan sampah / limbah diharapkan akan menghasilkan energi sebagai keluarannya. Syarat utama, Puaat pengolahan sampah / limbah ini harus jauh dari pemukiman penduduk.Karena sudah  banyak kasus TPA penuh, dan merepotkan Pemda.
3. Pemda mengawasi dengan ketat buangan sampah / limbah, termasuk air limbah ke sungai / danau / laut.
Pemda harus memiliki program untuk menjaga kebersihan air sungai khususnya di hulu sungai yang sering dipakai untuk MCK. Sedangkan di laut untuk nelindungi satwa laut.
4.Menjamin kualitas udara yang bersih
Program Langit Biru harus digalakkan. Pabrik atau ndustri harus memiliki pembuangan gas ke udara yang tidak mencemari lingkungan  Juga mengatasi kemacetan lalu lintas yang masih menggunakan kendaraan berbahan baku fossil. Diatasi dengan pengaturan transportasi unum yang baik.
5. Menyerap limbah udara dengan mendirikan banyak taman untuk paru-paru kota, yang sekaligus bisa menjadi sarana wisata masyarakat.
Konsep ini adalah mengatur Ruang Terbika Hijau (RTH). Dengan mematuhi perbandibgan antara RTH dan bangunan beton yang seimbang.
6. Mendirikan banyak sumur resapan untuk menampung air. Yang bisa untuk mencegah banjir dan longsor, dengan program perawatan, pengerukan, dan pembersihan sungai. Juga penanaman pohon.
7. Mengawasi perijinan pembangunan dengan efek rumah kaca.
Patuh pada himbauan internasional, tentang bahaya global warming, dengan membatasi pembangunan dengan efek rumah kaca.