Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Harta, Tahta, Wanita, Menurut Adat Batak

8 September 2024   10:07 Diperbarui: 8 September 2024   10:07 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan kenang-kenangan (sumber gambar: Windu)

Secara umum, Harta, Tahta, dan Wanita selalu dikaitkan pada laki-laki. Baik sebagai nilai yang positif maupun negatif.

Positif, artinya seorang suami bisa bekerja dengan maksimal untuk mencukupi harta bagi keluarganya. Tahta sendiri berarti suami dapat mencapai jabatan tertinggi, seperti pejabat atau aras manajemen dalam perusahaan swasta. Wanita artinya suami mampu mengatur rumah tangga agar isteri mampu mendisik anak-anaknya dan melayani suami dengan baik dalam keluarga.

Sedangkan sisi negatifnya, harta dapat membuat laki-laki menjadi gelap mata. Sehingga untuk mendapatkan harta, dia rela melakukan korupsi atau penipuan yang melanggar hukum. Sedangkan tahta, laki-laki menjadi culas, dengan tega mencuri ide kreatif mitra kerjanya, atau menjilat atasannya, agar cepat naik jabatan / pangkat. Sementara wanita bisa merghancurkan keluarga, dengan perselingkuhan atau menduakan istri secara diam-diam.

Itulah sebabnya setiap hendak melangkah ke jenjang pernikahan, nasehat dari orang tua adalah agar laki-laki waspada pada 3 "Ta", Harta, Tahta, dan Wanita.

Yang membuat penulis penasaran, ingin mengetahu, apakah nasehat yang diberikan kepada calon mempelai perempuan. Sayangnya saat talk show tidak mendapatkan kesempatan bertanya pada nara sumber.

Pada Sabtu 7 September 2024, bertempat di Wedding Batak Exhibition (WBE) 2024, yang dihelat di gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, justru Harta, Tahta dan Wanita dibahas dalam dimensi lebih sempit, khusus di dalam adat Batak.

Penyerahan kenang-kenangan (sumber gambar: Windu)
Penyerahan kenang-kenangan (sumber gambar: Windu)


Nara sumbernya, seorang ahli hukum, Ina Rachman S.H., M. hum yang mengaku berasal dari suku Sunda berduet dengan Martha Simanjuntak, pemilik Martha Chathaulos, sekalihlgus salah satu penyelenggara WBE 2024.

Ibu Martha (dokpri)
Ibu Martha (dokpri)


Talk show diawali dengan kesepakatan akan mencari solusi terbaik, tanpa menyalahkan adat yang telah berlaku ratusan tahun lalu.

Dari sisi Harta, pada 5 budaya Batak yang ada (Mandailing, Toba, Karo, Pakpak, dan Simalingun, semuanya menerapkan secara adat, hak waris hanya untuk anak laki-laki.

Hal ini disebabkan nama marga laki-laki (suami) yang akan dipakai pada anak-anak yang terlahir dari pasangan dengan suami suku Batak.

Memang pada era modern ini, adat tidak selalu dojalankan secara kaku. Apalagi kini banyak warga Batak yang muslim, sehingga menerapkan hukum waris Islam.

Jadi, selama orang tua yang meninggal tidak membuat surat wasiat, yang berlaku adalah hukum positif negara, untuk non muslim, yang memiliki perhitungan sendiri. Lalu bisa menggunakan hukum agama (Islam),  bagi yang muslim. Bagi non muslim bisa menggunakan hukum adat. Sebaiknya yang digunakan berdasar kesepakatan semua pihak.Karena adat tiap suku beda-beda.

Jalan tengah lainnya, kepada anak perempuan, orang tua sering memberikan perhiasan, sebagai tanda kasih. Meski secara matematik, pasti kalah besar bila divandingkan harta waris seperti tanah, dan investasi lainnya.

Bagi perempuan Batak menikah dengan laki-laki non Batak, masih bisa mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya.

Mengenai Tahta, lazimnya adat mewajibkan laki-laki lebih tinggi jabatan atau pangkatnya dari istri. Juga saudara tua sebaiknya memiliki jabatan ataunpangkat yang lebih tinggi.

Itulah sebabnya pada perusahaan keluarga, sering terjadi suami menjadi Presiden  Direktur, sedangkan istri hanya menjadi Direktur. Seorang kakak menjadi Presiden Direktur, adik-adiknya menjadi Direktur saja.

Pada dasarnya adat Batak tidak memenjarakan perempuan, perempuan bebas menempuh karier, tidak hanya mengasuh anak.

Banyak laki-laki yang bangga memiliki isteri pintar, karena keluarga akan terangkat statusnya.

Sedangkan terhadap wanita, adat Batak yang patriarkhi, sering dipandang melakukan diskrimasi terhadap perempuan.

Yang masih memegang teguh adat, biasanya yang masih tinggal di kampung atau desa. Yang sudah tinggal di kota sudah bisa menerima perubahan.

Yang sulit justru anak pintar yang diminta kembali  ke tanah kelahirannya guna memajukan daerahnya. Sering terbentur dengan adat yang masih dipandang sakral.,

Dalam upacara pernikahan yang menjalankan ritual adat Batak seutuhnya, sering dirasakan terlalu lama dan mahal. Karena harus melibatkan seluruh keluarga.

Kesimpulannya, adat Batak yang sudah dijalankan oleh nenek moyang ratuan tahun lalu,, tidak bermaksud memenjarakan atau mendiskriminasikan perempuan.

Duat nara sumber yang ahli hukum lalu diperjelas oleh yang paham adat Batak membuat permasalahan menjadi terang benderang dan menarik.

Tulisan ini sekadar berbag informasi, tidak bermaksud untuk mempertentangkan adat, namun untuk mengerucutkan suatu kesepakatan.

Penerima tamu berbusana adat (dokpri)
Penerima tamu berbusana adat (dokpri)


Memahami sebuah adat, justru memperkaya pola pikir kita. Bila kita ingin memahani adat Batak lebih banyak, datanglah ke WBE. Apalagi bila kita ingin mempersunting jejaka atau gadis Batak, sangat tepat berkunjung ke wBE.

Karena di WBE tersedia Wedding Organizer, penyewaan busana, penyewaan gedung pertemuan, penyewaan mobil pengantin, jasa penata pelaminan, jasa catering, perhiasan, kain tenun, jasa fotografi / video, jasa sound system,  penyewaan tempat bulan madu, penyedia cindera mata, percetakan undangan, pemeriksaan kesehatan pre marital, serta perawatan tub, dan lain-lain yang dibutuhkan calon pengantin.

Dan yang terpenting banyak diskon yang bisa kita peroleh selama pameran berlangsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun